Untuk Melindungi Wartawan, KAI Beri Bantuan Hukum Secara Gratis

Hukkrim, Jawa Tengah385 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Untuk melindungi wartawan dalam melakukan tugas di lapangan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan, Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah (FWPJT) melakukan kerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah.

”KAI akan melakukan perlidungan terhadap para wartawan, terkait pendampingan hukum secara cuma-cuma (gratis), apabila mengalami masalah pidana maupun kriminalitas saat melakiukann tugas dan fungsi sebagai jurnalis,”ujar Damar Sinuko dalam Memorandum of Understanding (MOU) antara KAI dengan FWPJT sebelum acara disjkusi terkait Undang-Undang ITE terhadap- Kebebasan Pers di Semarang,kamis kemarin.

Menurut Damar, KAI akan mendampingi rekan-rekan jurnalis apabila terkena masalah hukum,pada saat bertugas sebagai jurnalis. Oleh karena itu, adanya kerjasama ini hanya fokus pada saat bertugas, bukan diluar tugas kewartawanan. ”kami menyambut baik dan terbuka dengan KAI, dengan harapan kerja para jurnalis bisa dilakukan secara maksimal, apalagi dibantu secara cuma-cuma alias gratis,”ujarnya.

Sementara Ketua DPD KAI Jateng John Richard Latuihamallo menyatakan, perlindungan terhjadap insan pers perlu diberikan dan dilakukan secara maksimal, sehingga nantinya bisa memnberikann informasi yang seimbang dan terpercaya kepada masyarakat.

”Selain kode etik jurnalistik menjadi rambu-rambu bagi insan pers dalam menjalankan tugas-tugasnya,perlindungan hukum juga bisa dilihat pada UU Pers dan Dewan Pers,”ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan peliputan pers wartawan harus memberikan sumber informasi yang seimbang. Namun dalam liputan biat tidak terjadi pelanggaran pidana antara pelaku dan korban, maka informasi dan data harus dibuat seimbang. ”Jadi teman-teman supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, harus memberikan data secara benar dan seimbang,”paparnya.

Namun demikian lanjut dia, tidak semua orang bisa seenaknya menginformasikan data, dikawatirkan ada orang yang merasa dirugikan sehingga bisa melakukan langkah hukum. Oleh karena itu, pihaknya sebagai advokat akan bersama-sama mendampingi setiap jurnalis yang bertugas dalam mengalami masalah. namun ntuk menghindari kasus hukum diharapkan kode etik jurnalis harus dipahami setiap insan jurnalis.

”Bantuan hukum akan kami berikan penuh kepada anggota FWPJT maupun wartawan lain, sehingga pendampingan akan diberikan secara maksimal,”ujarnya.

Sementara Sekda Jateng Sri Puryono dalam sambutannya, menyambut baik kerja antara KAI dengan FWPJT tersebut. Dalam kaitan ini pihaknya berharap awak media tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan peraturan njurnalis lainnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar