InilahOnline.com (Kota Bogor) – Sebanyak 109 kios dari total 490 kios yang ada di Pasar Merdeka akan digugurkan kepemilikannya. Upaya tersebut terpaksa diambil Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) kota Bogor melalui Unit Pasar Merdeka lantaran surat peringatan pertama hingga ketiga pada akhir tahun 2016 lalu tak kunjung digubris para pemilik kios.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pasar Merdeka Syam Suarman, Senin (17/04/2017), usai memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai tarif pasar kelas dua yang berada di bawah naungan PD PPJ kota Bogor.
Dijelaskan Syam, langkah terakhir itu terpaksa ditempuh karena tidak dilakukannya kewajiban para pemilik kios atau pedagang. Kewajiban itu adalah pembayaran Hak Guna Bangun (HGB) berupa anguran pembayaran kios/los selama bertahun-tahun. Bahkan, tidak sedikit pula adanya ketidakjelasan status kepemilikan karena adanya kios-kios atau yang telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Pengguguran kios/los di Pasar Merdeka ini merupakan ketetapan direksi PD PPJ dalam suratnya dengan Nomor : 977/KEP.60-PDPPJ/2017 tentang Penetapan Pengguguran Kepemilikan Kios/Los di Pasar Merdeka,” ungkap Syam.
Dalam surat keputusan direksi itu, kata Syam, diantaranya disebutkan bahwa keputusan itu diambil karena adanya tunggakan pembayaran atau angsuran kios/los Pasar Merdeka dari para pedagang yang tidak memiliki itikad baik yang tidak melakukan pelunasan pembayaran kios/los yang ditempati.
“Sehingga dengan sangat terpaksa kami akan melakukan pengguguran itu. Insya Allah dalam minggu ini juga kami akan segera membentuk tim, salah satunya adalah untuk melakukan pengukuran ulang kios/los itu,” papar Syam. (humas:Donni/Tria) SZ