3 Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Sragen

Jawa Tengah501 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SRAGEN

Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di bedah Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Arif Budiman melalui Satuan Narkoba, hanya dalam kurun waktu satu bulan. Tiga tersangka kemudian berhasil di bekuk di waktu berbeda. Hal ini seperti di katakan Kapolres dalam konferensi persnya, Kamis (13/9/2018).

Tersangka Riyan Bietfaisal, (25) warga Mojosongo Solo, ditangkap jajaran Satuan Narkoba setelah melakukan transaksi di wilayah Sragen. Riyan yang kesehariannya di sorot petugas terindikasi menjadi kurir ini, kemudian ditangkap sesaat setelah diinformasikan usai bertransaksi narkotika jenis Shabu di jalan raya Sragen Solo, tepatnya di simpang empat pungkruk Sidoharjo Sragen.

Saat didekati petugas, Riyan sebenarnya sempat sudah curiga, sehingga ia berniat kabur. Namun berkat kesigapan team, akhirnya aksi Riyan dapat terselesaikan dengan membekuknya, kemudian dilakukan penggeledahan atas dirinya.

Dalam konferensi pers tersebut, dikatakan Kapolres bahwa Riyan saat di periksa petugas kedapatan membawa barang bukti berupa satu klip plastik isi sabu kurang lebih seberat.0,5 gram yang dibungkus dalam kemasan bekas rokok, HP smartfren warna putih. Atas barangbukti tersebut, kemudian petugas juga menyita alat bukti lainnya yakni satu unit SPM honda beat bernomor polisi AD 2067 ABE, yang di pakai Riyan untuk sarana bertransaksi di wilayah Sragen, kemudian mengecek urine Riyan yang ternyata juga positif mengkonsumsi amphethamine / sabu.

Atas perkara ini, kemudian Riyan harus menjalani hukumannya di Mapolres Sragen, sebagaimana dimaksud Primer pasal 112 subsider 127 UU no.35 / 2009 tentang narkotika, sebagai kurir dan pemakai.

Hal yang sama juga dilakukan dua tersangka lainnya, Wiwik Widyati Alias Wiwik, (43) warga Purworejo Jateng dan Eva Amora alias Eva (21) warga Karanggede Boyolali. keduanya ditangkap petugas sama sama sebagai kurir dan pemakai narkotika jenis Shabu.

“Selain juga sebagai kurir, ketiga tersangka tersebut saat ditangkap petugas, kemudian di testing urine sama sama positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu, “ ungkap Kapolres.

Lebih rinci, Kapolres membeberkan bila dua tersangka yaitu Wiwik Widyati Alias Wiwik, (43) ditangkap di depan SPBU Godegan,Jl. Raya Solo-Purwodadi Desa Godegan, Kecamatan Gemolong Sragen. Sedangkan Eva Amora alias Eva ditangkap petugas saat berada di rumah kosnya di kecamatan Gemolong.

Dari penangkapan Wiwik kemudian petugas berhasil menyita barangbukti berupa sebungkus bekas rokok Sampoerna Evolution berisi 1 paket plastik klip kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat satu gram, HP merk Vivo warna putih, HP merk Strawberry warna hitam, yang ditaruh di dalam kantong celana jeans warna biru yang dipakai pelaku juga turut disita petugas.

Sedangka tersangka Eva Amora sendiri setelah dilakukan penggeledahan, di temukan barngbukti berupa satu klip plastik kecil berisi narkotika di duga sabu seberat 0,30 gram,alat hisap sabu berupa bong dan pipet yang masih ada sisa sabu.

Selain membeberkan tiga kasus tersebut, Kapolres juga mengungkapkan sejumlah 9 kasus lainnya, yakni 4 kasus pengungkapan pencurian, dan 5 kasus perjudian. Kapolres menjelaskan bila semua perkara ini berhasil diungkap jajarannya, selama kurun waktu tiga bulan terakhir.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar