4 Polisi Gadungan Diciduk Polsek Taman Sari

DKI Jakarta733 Dilihat

Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, menangkap empat tersangka, yakni BS (50), MI (36), BR (68) dan TR (36) di Jakarta Barat. Mereka ditangkap usai merampok pedagang online, Alief Lahman di kawasan Pasar Pecah Kulit, Pinangsia, Rabu (1/5) lalu.

Pelaku menggunakan sejumlah peralatan kepolisian, mulai dari seragam, lencana, hingga borgol. Mereka berlagak seperti menggeledah kamar kos-an dan membawa serta beberapa benda sekitar pukul 22.00.

“Korban dituduh sebagai (pelaku) judi online. Padahal dia adalah pedagang online,” kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rully Indra Wijayanto di Polsek Taman Sari, Selasa (14/5).

Usai menggeledah kosan korban, lanjut Rully, pelaku yang lebih dahulu menyewa mobil, kemudian membawa korbannya memutar jalanan di Jakarta Barat. Tersangka meminta tebusan kepada pelaku Rp 80 juta, disepakati Rp 50 juta dan baru diberikan Rp 10 juta.

Dalam ketakutan dengan tangan terborgol, Alief kemudian menghubungi pacarnya. Ia meminta untuk menyiapkan sisa uang tunai untuk menebus.

“Si pacar korban kemudian melaporkan ke kami. Kami langsung bersiasat menjebak para pelaku,” ujar Rully.

Menjelang pukul 2 pagi, polisi kemudian menjebak pelaku dan mengamankannya di salah satu lokasi di Taman Sari. Keempatnya tak berkutik, saat polisi asli mengamankan sejumlah bukti.

“Saat ini kami mencari dua orang lain yang memberikan informasi kepada mereka,” imbuh Rully.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Ranggo Siregar mengatakan telah menyelidiki kasus ini. Ia menyakini kejadian kali ini bukanlah yang pertama. Dari hasil penyidikan sementara, keempatnya mengaku membeli barang itu di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Untuk kasus ini, mereka merancangnya sudah berminggu minggu. Mereka memantau korbannya dan mencari sejumlah informasi,” tutur Ranggo.

Ranggo mengatakan polisi sendiri masih menyisir dugaan banyaknya korban yang dilakukan kelompok ini. Sebab begitu terorganisirnya para pelaku. Ranggo yakin keempatnya telah lama beraksi. “Kami masih menghimpun korbannya,” tandas Ranggo.

Sementara terhadap korbannya, Ranggo memastikan tudingan akan judi online yang dilakukan para pelaku tak terbukti. Ia mengakui telah memeriksa Alief dan tak menemukan dugaan adanya praktek judi.

Keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancam hukuman pidana sembilan tahun penjara.