InilahOnline.com – Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Mengadakan operasi kendaraan dibantu jajaran TNI dan Polri pagi tadi berlokasi di perempatan Pintu Tol Ciawi perbatasan Kota/Kabupaten Bogor. Kamis (15/12/16).
Dalam giatnya, para petugas ini berhasil menjaring 50 kendaraan Angkutan Kota (Angkot), Bus AKAP serta mobil pengangkut barang.
Para pengemudi ini dijaring lantaran melanggar aturan hukum serta tidak bisa menunjukan surat berkendara seperti SIM, STNK ditambah tidak memenuhi persyaratan laik jalan, tidak dilengkapi buku uji dan tanpa izin dalam trayek.
“Mereka kami tindak karena melanggar aturan dan tidak bisa menunjukan surat-surat,” Ucap Empar Suparta, Kasie Pengendalian dan Ketertiban pada Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Bogor.
Sementara untuk dasar hukumnya sendiri ia menjelaskan, setiap pengemudi yang berhasil dijaring melanggar Psl 286 jo Psl 106 ayat (3) jo Psl 48 ayat (3) tentang tidak bisanya melengkapi atau memenuhi persyaratan laik jalan, Psl 228 ayat (3) jo Psl 106 ayat (5) huruf c, tidak dilengkapi buku uji dan Psl 308a jo Psl 173 ayat (1) huruf b, tanpa izin dalam trayek. (Nicko)