INILAHONLINE.COM,KARAWANG
Proyek Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang dipastikan mangkrak. Pasalnya proyek pembangunan dermaga yang bersumber dari dana APBD tahun 2019 mangkrak ditinggal pemborong.
Proyek pembuatan dermaga perahu di tiga titik dengan pagu anggaran Rp. 430.588.000,- yang diduga dikerjakan oleh CV Sinar Laksana Indah.
Menyikapi proyek dermaga yang mangkrak, Ketua Investigasi DPP LSM Kompak Abdul Haris menilai, Kepala Disparbud tidak jeli dalam menunjuk kontraktor, pembangunan dermaga yang seharusnya rampung pada 30 Oktober 2019 sampai saat ini masih terbengkalai.
Abdul Haris berharap, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang harus berani tegas memutus kontrak dan berani memberi sanksi blacklist terhadap kontraktor yang melanggar peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kepala Dinas pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang tidak harus ragu memutus kontrak terhadap pemborong yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan. Bukan hanya pemutusan kontrak secara sepihak, tetapi sanksi Blacklist juga harus diberikan, sebab telah melanggar peraturan LKPP Nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelas Abdul Haris Senin (18/11/19)
Haris mengungkapkan, pecah belah proyek diduga sengaja dilakukan, sebab paket proyek senilai Rp. 400 juta lebih, dipecah menjadi tiga titik, hal tersebut dilakukan agar proyek tidak melalui proses LPSE, namun menunjuk langsung perusahaan tertentu.
“Saya menduga, pecah belah proyek sengaja dilakukan karena ada modus dan tujuan tertentu. Kalau dipecah tiga dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda mungkin tidak menjadi perhatian, tetapi ketiganya diduga dikerjakan oleh CV. Sinar Laksana Indah. Mirisnya perusahaan yang ditunjuk tidak mampu merampungkan pekerjaan,“ tegas Haris.
Sampai berita ini di buat, Kepala dinas Parwisata dan Budaya Karawang masih sulit di temui untuk di konfirmasi.
(Joen)