INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP H. Pujiyarto SH, MH merupakan salah satu perwira menengah (Pamen) yang baru saja mendapatkan kenaikan pangkat. Posisi yang didudukinya sekarang tidak didapatnya dengan mudah.
Tidak banyak yang tahu, bahwa pria kelahiran Sragen, 17 September 1964 ini sebelumnya lulusan dari sekolah pendidikan guru (SPG). Namun karena panggilan hati, ia pun lanjut masuk Secaba di SPN Lido tahun 1984 dan lulus 1985 (angkatan V).
Setelah menjadi Polisi, Pujiyarto pernah menjadi sopir, Spry dan Karumga dari Kapolri saat itu Alm Jendral Pol Dibyo Widodo. Pujiyarto pun kemudian mengikuti pendidikan Secapa angkatan XXVI (WSC), dan masuk di bidang reskrim.
“Reserse adalan satuan kerja di Polri yang sangat lengkap dalam pelaksanaan tugasnya untuk melindungi dan melayani masyarakat di bidang penegakan hukum. Mulai penyelidikan, penyidikan, pemberkasan, dilanjutkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses peradilan,” ungkapnya.
Di bidang reskrim, Pujiyarto juga memiliki segudang pengalaman. Tercatat ia pernah menduduki jabatan Kanit Judsus Hortik (VC) Polres Jakbar, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, Wakasat Reskrim Jakbar, Wakasat Reskrim Jakarta Utara, sebelum akhirnya saat ini menjadi Kabagbinopsnal Ditreskrimum PMJ.
Karirnya yang baik, tidak lepas dari keinginan Pujiyarto untuk terus belajar, terutama dalam ilmu hukum sebagai penunjang kinerja. Ia pun menimba ilmu hukum non kedinasan di beberapa universitas, hingga lulus dengan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta pada 2018 lalu.
Judul desertasi yang dibuat Pujiyarto pun masih berkaitan dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif, yaitu “Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif”.
Dalam desertasinya, Pujiyarto membahas tentang penghentian proses penyelidikan dan penyidikan dalam hal pelapor, dan pelapor saling sepakat berdamai mencabut laporan Polisi. Penyidik berwenang untuk menghentikan proses hukum dan SP3, diselesaikan di luar peradilan.
“Kami sampaikan perlunya payung hukum yang lebih kuat, seperti undang-undang. Mengingat di negara maju, seperti Rusia dan Belanda sudah ada sumber undang undang terkait aturan yang jelas tentang penyelesaian perkara di luar peradilan, biasa disebut restorative justice,” jelasnya.
Menurutnya, tidak semua perkara pidana harus diselesaikan di depan peradilan, seperti pencurian ringan, pencurian biasa dengan kerugian dibawah Rp 2,5 Jt penganiayaan, penipuan dan penggelapan. Kasus-kasus tersebut merupakan delik umum, dengan ketentuan pencabutan dan perdamaian tidak bisa menggugurkan pidana.
“Kita harus menyamakan pemikiran tentang pencabutan perdamaian, bisa dihentikan. Tidak hanya berdasarkan STR dan SE saja dari Kapolri, tapi perlu perangkat hukum yang lebih tinggi seperti undang-undang yang digunakan negara seperti Rusia dan Belanda,” tuturnya.
Meskipun begitu, Pujiyarto juga tetap ingin dalam undang-undang tersebut ada batasan kasus pidananya. “Seperti pelaku bukan residivis, bukan kejahatan terhadap anak dan bukan juga pidana yang mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.
Pujiyarto berharap desertasinya ini berguna untuk menyamakan sudut pandang hukum terhadap kasus pencabutan laporan dan perdamaian oleh penegak hukum, jaksa, hakim, penasehat hukum serta masyarakat. Selain itu bisa juga menjadi dasar seluruh penyidik Polri, dan tidak tebang pilih dalam perkara saling damai, mencabut laporan bisa sama tanpa syarat.
Capaian yang diperoleh Pujiyarto saat ini selain anugerah dari Allah, sudah pasti karena adanya dukungan dari keluarga. “Kita pelindung dan pengayom masyarakat, selalu mendahulukan dinas dari pada keluarga. Seperti Hari Raya Idul Fitri dan tahun baru, pasti siaga. Keluarga selalu mendukung,” ucapnya.
Pujiyarto pun bersyukur dengan kepercayaan dari pimpinan Polri dan masyarakat hingga sekarang. “Alhamdulillah dari SPG dan Secaba, bisa dapat kepercayaan sampai (pangkat) AKBP yang tentunya dengan persyaratan yang berat dan ketat. Saat ini untuk gelar akademik Doktor, saya hanya ingin bisa bermanfaat saat dinas dan purna nanti bisa bermanfaat bagi keluarga serta masyarakat,” tutup pria yang tetap meluangkan waktu makan bersama dan nonton bersama keluarga ini.
(Badar)