Aktivis LHBR Mendesak Agar Usut Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Berita, Megapolitan162 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya  (LHBR) mendesak kepada pihak berwenang di Bogor segera usut pelaku yang membuang sampah sembarangan, membakar, mengubur, dan melarung sampah. Pasalnya, sampah menjadi tanggung jawab bersama masyarakat, pengusaha, dan pemerintahan
 
“Sampah menjadi masalah klasik yang belum tertuntaskan, lantaran minimnya kesadaran pihak-pihak terhadap kebersihan lingkungan dan kelestarian lingkungan hidup, sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Padahal, Kebersihan Bagian Dari Keimanan Manusia,” ujar  Dewan Nasional WALHI/ Praktisi Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dwi Retnastuti
 
Menurutnya, pihaknya keprihatinannya terhadap kondisi lingkungan hidup di Bogor, mulai dari sungai berbusa sampai hutan dicemari sampah. Karena hasil kajian WALHI terhadap dampak lingkungan hidup akibat sampah dan limbah terhadap kesehatan manusia, habitat dan keseimbangan alam yang perlu diketahui oleh masyarakat luas.
 
“Kami memaparkan hasil temuan WALHI mengenai dampak pencemaran lingkungan hidup akibat sampah dan limbah adalah terurainya mikroplastik dalam tubuh manusia, disungai dan masih banyak lagi dampak buruk lainnya,” ungkapnya Dwi Retnastuti, Minggu (31/03/2024) malam.
 
Salin itu, Dwi Retnastuti juga menjelaskan bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat Sampah dibakar akan muncul dioksin yang bisa menyebabkan kanker dan penyakit lainnya. Demikian pula Sampah yang di kubur tentunya akan terurai dan menyebabkan pencemaran air tanah.
 
“Kalau sampah dibuang ke Sungai akan menyebabkan pencemaran terhadap air sungai yang menyebabkan biota sungai akan mati dan air sungai sebagai sumber kehidupan manusia akan tercemar,” jelasnya
 
Sebelumnya, Aktivis Lingkungan Hidup Bogor Raya, Sabilillah, menyampaikan Potret pengelolaan sampah di Bogor setiap tahunnya memprihatinkan. Hal ini berbahaya terhadap kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan.

Inilah gorong-gorong yang diduga lalan di kawasan wisata Cijayanti yang mampet akibat tersumbat sampah

“Belajarlah dari masa lampau, Kerusakan Lingkungan Hidup Cermin Kerusakan Peradaban,” ungkap Sabilillah, kepada wartawan, Minggu (31/03/2024)

Sabilillah menambhakn, bahwa pihaknya jug telah berkordinasi dengan Dewan Nasional WALHI terkait fakta di lapangan yang di himpun sejak Januari 2024 sampai Maret 2024 tercatat bahwa problem khususnya di wilayah 40 Kecamatan di  Kabupaten Bogor saat ini adalah permasalahan sampah di permukiman warga, perkotaan, sungai, setu, hutan dan sekitar hutan.
 
“Wilayah tersebut termasuk area pariwisata, home industri dan pabrik. “ini tak terbantahkan. Kami sudah berkordinasi dengan Dewan WALHI Nasional atas keprihatinan tersebut,” tandasnya.
 
Menurutnya Sabilillah untuk itu, diperlukan ketegasan dari Pemerintahan hingga jajaran di Pedesaan untuk mengusut tuntas pelaku pencemaran yang telah berdampak pada kesehatan manusia dan kelangsungan hidup habitat di sungai, setu, hutan dan sekitar hutan. Mirisnya, kawasan Hutan Pegunungan dan Hulu Sungai pun kini tak lagi terbebas dari polusi dan sampah akibat ulah manusia.  
 
“Sudah saatnya Pj. Bupari Asmawa Tosepu bersama Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap tegas mewajibkan persyaratan mutlak kepada seluruh Pengelola usaha maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bogor untuk wajib memiliki AMDAL, dan wajib menerapkan Pengelolaan Sampah Secara Benar melalui Pendampingan DLH Kabupaten Bogor. Disamping itu, tingkatkan alokasi anggaran Tipiring untuk penegakan perundang-undangan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” desaknya.
 
Lebih lanjut Sabilillah juga mengajak semua pihak untuk konsisten secara bersama-sama menegakan Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, dan perundangan terkait yang diberlakukan.
 
“Kami akan merilis potret terkini pengelolaan sampah Bogor pada setiap tiga bulan, setiap tahunnya. Salam Adil dan Lestari!,” pungkasnya. (CJ / SBL)