INILAHONLINE.COM, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mendorong Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Bank Kota Bogor pada Anggaran perubahan tahun ini. Pasalnya, hingga 2019 nanti PMP untuk Bank Kota Bogor sebesar Rp. 54 Miliar. Sementara saat ini penyertaan modal yang baru terealisasi Rp. 39,3 Miliar.
“Sisanya 14,7 Miliar lagi, kami akan dorong di DPRD untuk meminta persetujuan di anggaran perubahan,” ujar Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman seusai rapat kerja dengan Bank Kota Bogor di Paseban Narayana, Balaikota Bogor, Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor, Selasa (24/4/2018).
Usmar mengatakan, penyertaan modal ini penting mengingat akan banyak pengaruh dalam kebijakan di Bank Kota Bogor. Sebut saja seperti untuk memperluas cakupan kredit murah bagi masyarakat terkhusus untuk UMKM dan Koperasi, memperkuat likuiditas bank sehingga performanya akan jauh lebih sehat dan sebagai upaya menurunkan tingkat bunga Bank Kota Bogor sekitar 1-3 persen.
“Minimal bunga di Bank Kota Bogor sama dengan BJB untuk menjadi stimulan peningkatan kredit,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil audit yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada peningkatan kredit di Bank Kota Bogor mencapai 18,67 persen meski masih didominasi kredit komsumtif sehari-hari. Untuk itu, Pemkot Bogor sangat menantikan peraturan Kemendagri terbaru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pasalnya, dengan aturan baru tersebut Bank Kota Bogor juga dapat menyalurkan KUR yang sebelumnya KUR hanya bisa disalurkan bank plat merah.
“Kedepan Bank Kota Bogor tidak hanya sekedar memberikan kredit untuk konsumtif, tetapi juga untuk kredit usaha produktif melalui KUR atau pinjaman murah lainnya ke UMKM dan koperasi-koperasi,” ucapnya.
Hal lain yang juga harus dipenuhi Bank Kota Bogor, tambah Usmar, yakni pengisian posisi Dewan Pengawas yang saat ini baru terisi satu dewan pengawas. Padahal berdasarkan peraturannya jumlah dewan pengawas harus sama dengan jumlah direksi di Bank Kota Bogor (tiga direksi-red). Maka, sebagai Bank yang 100 persen milik Kota Bogor, dewan pengawas bisa diisi unsur pemerintah.
“Dewan Pengawas bisa diisi Sekda, Asisten Ekonomi atau Staf ahli wali kota atau staf di Bagian Perekonomian yang memang berkaitan langsung dengan seluruh evaluasi BUMD yang ada di Kota Bogor. Tetapi sebelum menjadi dewan pengawas harus memiliki sertifikasi OJK,” katanya. (Agha Dwi Rizkianto)
Komentar