Banyak PMDN dan PMA di Jateng Belum Miliki Izin Prinsip

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Perkembangan usaha di Provinsi Jawa Tengah terus berkembang baik meliputi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Terbukti banyak perusahaan yang belum memiliki izin prinsip (IP) berada di 24 kabupaten/kota.

”Masih banyaknya perusahaan yang belum menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), karena masih belum paham tentang regulasi, kesulitan mengimput data lewat online dan ada yang beralasan bahwa kantor pusat berada di Jakarta,”kata Prasetyo Aribawa Kepala DPMPTSP Provinsi Jateng di Semarang, Selasa (18/7/2017).

Dijelaskan, dari 24 kabupaten/kota yang belum memiliki IP adalah kabupaten Semarang, Banjar-negara, Batang, Blora, Boyolali, Cilacap, Brebes, Demak, Grobogan, Jepara, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Purbalingga, Pemalang, Rembang, Kota Semarang, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Salatiga, Surakarta, dan Kabupaten Tegal.

”Masih banyak perusahaan yang belum mempunyai IP ini, tim yang sudah dibentuk akan diterjunkan ke bawah. Jika Pemkab/Kota mempersulit maka kita akan memandu mereka,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan yang sudah memiliki segala persyaratan secara lengkap dan komplit, sebenarnya akan memudahkan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas dari pemerintah, sehingga tidak dimanfaatkan oleh mereka.

”Berbeda dengan perusahaan yang sudah memiliki IP, bisa membebaskan biaya masuk impor 5 persen, pembebasan PPN impor 10 persen dan PPH 2,5 persen. Kalau perusahaan besar seti-daknya bisa menghemat biaya,”paparnya.

Dengan tim yang diterjunkan ke bawah, Prasetyo berhaarap percepatan realisasi investasi ke perusahaan-perusahaan di Jateng, nantinya bisa mengejar target capaian investasi yang ditentukan dalam triwulah kedua ini.

”Jadi saya tetap optimis target itu bisa tercapai dalam waktu kurang lebih dalam satu minggu ini,”katanya.

Kepala bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jateng Didik Subiyantoro, menambahkan sekarang ini banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kepemilikan IP, justeru kebanyakan dari perusahaan asing, seharusnya perusahaan daerah ikut memanfaatkannya.

”Dari jumlah perusahaan yang ada di Kota Semarang, baru hotel Gumaya, hotel Ibis dan lainnya masih belum memanfaatkan,”katanya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar