INILAHONLINE.COM, BOGOR
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran ganja seberat 1,5 ton asal Aceh, Rabu (30/1/2019) malam. Petugas menangkap pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Bandara Soekarno Hatta dan di Jalan Loader, Bogor Timur atau dekat dengan Kantor KPU Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya yang mendapatkan informasi adanya penangkapan tersebut langsung mendatangi lokasi penangkapan. Bima Arya mengaku terkejut saat melihat barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa menggunakan kendaraan minibus dan truk.
Bahkan Bima Arya sempat berbicara dengan dua orang pelaku berinisial I dan B yang diketahui berasal dari Ciapus, Kabupaten Bogor. “Memalukan Bogor, kalian. Kamu tahu ini hukumannya itu hukuman mati?,” ujar Bima kepada tersangka.
B mengaku melakukan pekerjaan sebagai kurir ganja itu lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan. “Saya dapat Rp 50 ribu per satu kilo ganja yang dibawa. Saya pernah dipenjara juga karena kasus pemakai ganja,” kata B
Bima Arya pun memberikan apresiasi kepada BNN atas penangkapan tersebut karena mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Ketika ada informasi tadi terdapat jumlah yang cukup signifikan ini sangat mengejutkan ya. Tapi saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada teman-teman BNN yang luar biasa bekerja keras. Karena bagaimanapun narkoba ini sangat merusak generasi muda,” ungkap Bima.
Ke depannya, ia bersama Kapolresta Bogor Kota dan unsur muspida lainnya akan berkoordinasi untuk memastikan bahwa di Kota Bogor tidak akan menjadi tempat yang nyaman lagi bagi para pengedar narkoba.
“Tadi saya cek memang ada warga Bogor di sini. Kita akan telusuri semua, kita akan koordinasikan dengan BNN dan kepolisian semua, kalau ada jaringan di Bogor tentunya harus kita usut semuanya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, kata Bima, menjadi peringatan juga bagi masyarakat Bogor untuk menggiatkan sistem keamanan lingkungan di wilayahnya masing-masing.
“Seperti arahan saya bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim beberapa minggu lalu agar warga semua waspada. Ada mobil parkir di tempat sepi, ada pergerakan orang tidak dikenal yang mencurigakan, langsung berkoordinasi. Pos Siskamling juga harus semuanya berfungsi untuk tempat koordinasi mengantisipasi apabila ada hal-hal yang mencurigakan, tidak hanya narkotika,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan bahwa barang bukti 1,5 ton tersebut hasil dari dua kali penangkapan namun saling keterkaitan karena pengendalinya sama, yakni salah seorang narapidana narkotika di LP Kebon Waru Bandung.
“Yang pertama di Bandara Soekarno Hatta. Yang kedua di tempat kita sekarang berada (Bogor) atas kasus narkotika dan tersangka yang kami amankan saat ini ada 3 orang kemudian nanti akan menyusul karena ada keterkaitan dari tersangka yang lain, yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Bandung,” ujar Arman.
Menurut Arman, ganja yang dibawa melalui jalur darat memanfaatkan truk yang sudah dimodifikasi. Kendaraan itu dirancang seolah menjadi angkutan berpendingin. Ganja kemudian disembunyikan di dasar truk yang dibuatkan kompertemen khusus dengan ditutup plat besi.
“Yang darat menggunakan dua kendaraan truk dan kijang yang menggunakan plat (F) Bogor. Truk ini sengaja di desain seolah-olah truk cool storage. Untuk mengelabui petugas. Sehingga kalau dibuka atau diperiksa seolah-olah kendaraan ini kosong,” terang Arman.
Dia mengatakan selama perjalanan dari Aceh sampai ke Kota Bogor menurut keterangan pengemudi, mereka sempat diperiksa sebanyak 4 kali namun tidak ditemukan barang mencurigakan.
“Tadi petugas juga sempat kesulitan menemukannya, setelah kami datangkan anjing pelacak BNN baru kemudian kita bisa identifikasi bahwa dibagian dasar truk ini ada narkotika,” bebernya.
“Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini sudah dibawa ke kantor BNN Cawang untuk disidik,” Arman menandaskan.
Arman menegaskan hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku maksimal hukuman mati. Karena kejahatan mereka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan generasi muda. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.
(M. Iqbal/Red)