INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang tersangka kasus narkotika dan menembak mati seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang malang melintang dalam dunia narkoba yang merupakan anggota Jaringan Solo.
”Satu orang pengedar narkoba bernama Iman Yoga Prakoso penduduk Semannggi, Pasar Kliwon, Solo, tewas ditembak karena pada saat disuruh menunjukkan lokasi penyimpana narkotika melarikan diri, sehingga peluru panas melumpuhkannya,”kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. M. Nur dalam konperensi pers di kantornya jalan Madukoro Semarang, Jumat (2/11/2018).
Menurut dia, pengungkapan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 2,1 kilogram tersebut bermula dari penangkapan tersangka berinisial RH warga Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo berangkat ke Jakarta bersama bernama Imam Yoga Prakosa alias Farkan pada hari Rabo 31 Oktober 2018 pukul 14.30 WIB menggunakan pesawat guna mengambil narkotika jenis sabu di Mangga Dua Square.
”RH dan Iman Yoga berangkat ke Jakarta untuk mengambil pesanan sabu. Setelah berhasil pukul 21.30 WIB tersangka RH disruh pulang ke Surakarta terlebih dahulu oleh Imam Yoga Pratama menggunakan bus Jurusan Jakarta-Surabaya,” katanya.
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng, lanjut Muhammad Nur, begitu memperoleh informasi dari masyarakat selanjutnya berkoordinasi dengan Dishub Kota Semarang, agar menghentikan bus yang dimaksud di Terminal Mangkang dan menangkap RH.
”Dari penggledahan terhadap tersangka RH, disita barang bukti berupa tiga plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keslueuhan 2,175 gram (2,1 kg), satu unit hndphone merk Nokia dan satu buah tas warna biru,”paparnya.
Namun demikian pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RH mencoba melarikan diri, sehingga tersangka ditembak dibagian kaki setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan tiga kali.
”Dari pemeriksaan RH ternyata dia disuruh oleh Imam Yoga Pratama, untuk pulang lebih dulu membawa narkotika tersebut,”ujarnya.
Menurutnya, tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa Imam Yoga Prakosa alias Farhan pulang ke Surakarta menggunakan pesawat dan akan mendarat pukul 20.50 WIB.
”Setelah tersngka mendarat di Bandara Adoi Soemarmo Surakarta, tim BNNP melakukan penangkapan serta menyita beberapa barang bukti berupa tiket pesawat Surakarta-Jakarta (PP), rekaman CCTV di Bandara dan dua buah HP serta identitas diri,”tuturnya.
Meski demikian, menurut Muhammad Nur, petugas melakukan pengembangan perkara untuk menunjukkan gudang tempat penyimpanan narkotika di daerah Kecamatan Grogol Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
”Pada saat itu tersangka mau mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagian tubuhnya oleh petugas, setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan tembakan tiga kali.”
Tersangka Imam Yoga Prakosa alias Farhan meninggal dunia di lokasi dan jenazah dibawa ke RS Moewardi Surakarta untuk diperiksa kemudian diserahkan kepada keluarga. Dari hasil penyelidikan BNNP Jateng, selama empat bulan terakhir Imam Yoga Prakosa (26) alamat RT 4/RW 15 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta merupakan bagian dari sindikat narkotika besar di Surakarta.
”Jaringan ini rutin mendatangkan narkotika jenis sabu 2-3 kg dalam sebulan dari jakarta maupun Surabaya dengan cakupan peredaran di wilayah Solo Raya,”paparnya.
Tersangka Pernah Menjalani Hukuman
Dijelaskan, Imam Yoga Prakosa sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus yang sama. Jaringan ini terkebal sangat lincah dan selalu menggunakan modus operandi yang berubah-ubah, sehingga sempat beberapa kali gagal ketika hendak ditangkap oleh Tim BNNP Jateng.
”Mereka itu ibarat seperti belut mau ditangkap susah,”katanya.
Sebelumnya pada hari Senin 13 Oktober 2018 di pinggir jalan Tegalharjo, Kecamatan Jebres Surakarta, petugas BNNP Jateng juga mengamankan seorang pengedar narkotika berinisial BTA (34) alamat Kampung Sewu Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
”Tersangka BTA ditangkap setelah mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Irian Tegalharjo RT 003/RW 004 Kecaatan banjaran Kota Surakarta dan dari tersangka BTA disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5 gram,”ujar petugas.
Para tersangka, lanjtnya, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
”Para tersangka kini ditahan di BNNP Jateng oleh penyidik, untuk melengkapi berkas perkara selama proses penyidikan,”paparnya.
Ia menambahkan, selama Januari-November 2018 BNNP Jateng telah berhail mengungkap kasus sebanyak 17 kali laporan kejadian narkotika (LKN) dengan 30 tersangka (berkas perkara) dan menyita barang bukti 10,3 kg narkotika jenis sabu.
(Suparman)