Bupati Bogor Sampaikan LKPJ Kepada DPRD

Megapolitan454 Dilihat

InilahOnline.com (Cibinong) – Bupati Bogor, Nurhayanti menyampaikan LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2016 Kepada DPRD Kabupaten Bogor pada Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (21/3).

Pada sidang paripurna itu, Bupati juga menyampaikan Raperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Menurut Bupati Bogor,LKPJ disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan Pemerintahan daerah serta peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan daera kepada Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.

“LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan bersama dalam memaknai kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam APBD tahun 2016 dan LKPJ merupakan sarana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kinerja Pemerintahan Daerah yang objektif dan transparan sepanjang tahun 2016,” ujarnya.

Ia mengatakan, LKPJ juga menjelaskan dan menerangkan tentang capaian kinerja daerah yang merupakan hasil evaluasi kinerja terhadap rencana kerja pembangunan daerah tahun anggaran 2016 sesuai amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan tugas desentralisasi, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, pelaksanaan tugas pembantuan dan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan.

Terkait Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum kahuripan berkaitan dengan rencana PDAM Tirta Kahuripan untuk melakukan penambahan pengembangan wilayah cakupan pelayanan di beberapa Kecamatan dan melaksanakan penambahan target sambungan serta penyerahan aset milik PDAM Tirta Kahuripan kepada Pemerintah Kota Depok yang tentunya memiliki konsekuensi berupa adanya dana kompensasi dari Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang digunakan untuk mengembangkan usaha PDAM Tirta Kahuripan.

“Adapun jumlah penyertaan modal daerah tersebut adalah sebesar 100 Miliar Rupiah yang merupakan penambahan dari penyertaan modal tahun tahun sebelumnya sehingga dapat menguatkan struktur permodalan agar mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari perusahaan Daerah.”katanya.

Sedangkan mengenai Raperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Bupati Bogor menjelaskan berkaitan dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependududuk.

“Dinamika perkembangan zaman yang sangat cepat, sebagaimana di tandai oleh meningkatnya tuntutan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis,tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.”katanya

Nurhayanti juga menjelaskan perubahan nomenklatur Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi KTP elektronik dan masa berlaku KTP elektronik bagi warga negara Indonesia menjadi seumur hidup, petugas registrasi kependudukan, fungsi UPT instansi pelaksana sebagai satuan kerja di tingkat Kecamatan yang bertanggung jawab kepada instansi pelaksana. Sedangkan pada peraturan sebeleumnya bernama unit pelaksana teknis dinas instansi pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD instansi pelaksana adalah satuan kerja di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan pencatatan sipil dengan kewenangan menertiban akta.(Andi/Diskominfo Kab Bogor)