INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Komedian Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan oleh pengacara bernama Ruswan Latuconsina dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap keluarga Latuconsina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 18 Mei 2020.
“Benar, laporannya sudah masuk,” kata Yusri, Selasa (19/5/2020).
Pelapor diketahui seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina. Untuk korban dalam kasus ini, pelapor mengaku adalah seluruh keluarga besar Latuconsina. Keduanya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-unang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Adapun kasus ini bermula saat Andre Taulany dan Rina menjadi pembawa acara komedi sahur disalahsatu TV swasta dengan bintang tamu Prilly Latuconsina. Mereka berdua kemudian melontarkan plesetan dari nama marga Prilly tersebut.
Saat itu Andre Taulany memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan dan Rina Nose memplesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukonstraksi.
(Red)