Disdukcapil Kota Bogor Gelar Workshop KIA

Nasional423 Dilihat

InilahOnline (Kota Bogor) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, kembali melaksanakan sosialisasi atau workshop dengan mengundang berbagai pihak dalam rangka penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Rumah Makan Manjabal, jalan Raya R3, Kota Bogor, Rabu (24/05/2017).

Sekretaris (Disdukcapil) Kota Bogor Moch. Ghazali yang membuka acara mengatakan, bahwa sosialisasi ini menjelaskan berbagai hal terkait Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Bogor. Menurutnya KIA adalah program dari pemerintah pusat yang pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah yang dalam implementasinya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat regulasi terkait Kartu Identitas Anak (KIA).

“Saat ini kurang lebih sudah 50 daerah yang telah melaksanakan penerbitan KIA. Untuk pelaksaan penerbitan KIA di Kota Bogor kemungkinan dilaksanakan pada tahun depan sambil kita menunggu rampungnya raperda yang saat ini sedang dibahas pansus DPRD. Saat ini kami fokus sosialisasi melalui workshop dengan mengundang pihak-pihak atau para stake holder,” kata Ghazali.

KIA yang akan diterbitkan nanti, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang terdiri dari 2 kartu. Yang pertama diperuntukkan bagi anak dengan rentang usia dibawah 5 tahun dan yang kedua anak dengan rentang usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari.

“Dalam penerbitan KIA nanti sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak yang bersangkutan, juga Kartu Keluarga orang tuanya. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi orang tua kata dia, diantaranya foto copy akta kelahiran, memperlihatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik asli saat proses pengajuan. Untuk anak anak yang berusia dibawah 17 tahun harus menyertakan pas photo berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
“Masa berlakunya sampai anak menginjak usia 5 tahun dan 17 tahun. Persyaratan ini berlaku bagi anak dari Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia, bagi WNA harus menyertakan foto copy paspor dan izin tinggal tetap. Untuk masa berlakunya selama menetap di Indonesia,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor Agus Suparman menambahkan, jumlah penduduk Kota Bogor yang saat tercatat mencapai 993.570 jiwa (Desember 2016), menurutnya jumlah tersebut akan bertambah jika di akumulasi dengan data Januari sampai saat ini.

“Dari jumlah penduduk itu masih ada warga yang belum melakukan perekaman, sedangkan jumlah anak-anak di Kota Bogor kurang lebih mencapai 300 ribuan,” sebutnya.

Penerbitan KIA merupakan perwujudan kehadiran negara dalam peningkatan kualitas publik, disamping sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat dan murah antara lain dalam bidang pendidikan, kesehatan maupun bidang sosial lainnya.

“Selain itu bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” ujar Agus. (Nicko)