InilahOnline.com (Megamendung) – Guna memberikan pencerahan dan pendalaman tentang peraturan perundang-undangan perlindungan anak serta mengantisipasi permasalahan yang ada di lapangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Bogor menggelar Sosialisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan terhadap Anak di Hotel Gumilang, Kamis (23/2).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kurang lebih 55 orang dari UPT, SKPD, TPD dan Lembaga Pemerhati Anak di Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak DP3APPKB Kabupaten Bogor Shinta Damayanti dalam sambutannya mengatakan bahwa upaya hukum penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap pemenuhan hak-hak anak telah tersedia, namun pada pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala dan tantangan.
Hal ini lah yang menyebabkan sistem pencatatan belum dilakukan secara standar di seluruh wilayah, dan juga mengakibatkan data yang dihasilkan/diperoleh sangat beragam dan sulit digunakan dalam pengambilan sebuah keputusan.
“Pemkab Bogor melalui DP3APPKB menggelar sosialisasi ini untuk memberikan pedoman dan acuan sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Lalu bertujuan juga untuk mewujudkan sistem komunikasi informasi tentang kekerasan terhadap anak, dan nantinya peserta mampu mengindentifikasi ketersediaan layanan untuk perlindungan dan pengasuhan anak bebrbasis keluarga untuk mencegah kekerasan tersebut” ujar Shinta.
Ditambahkan Shinta, Pemerintah Kabupaten Bogor juga berharap agar sasaran sosialisasi ini akan mampu memahami aspek-aspek yang diperlukan dalam pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak. Selain itu, disamping para peserta diharapkan bisa memahami sistem pencatatan dan pelaporan, juga bisa berkontribusi dalam pencatatan dan pelaporan tersebut.
“Pemkab Bogor tentunya berharap, apabila sistem pencatatan dan pelaporan ini bisa dipahami dan dijalankan secara baik, maka nantinya akan diperoleh data kekerasan secara cepat, akurat, dan periodik, sehingga bisa dimanfaatkan dalam proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan perlindungan anak” tambah Shinta. (OCKY/AGUNG/PARMAN)