DPRD Jawa Tengah Gagas Raperda Pengembangan Desa Wisata Supaya Ada Payung Hukum yang Kuat

Daerah, Politik589 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Pengembangan Desa Wisata Di Provinsi Jawa Tengah bakal dibahas oleh DPRD Provinsi Jateng dalam tahun 2018 ini. Raperda inisiatif yang digagas oleh Komisi D bakal memberikan terobosan dan inovasi baru bagi desa untuk mengembangkan potensi yang berada di desa masing-masing.

”Penyusunan Raperda tentang pengembangan Desa Wisata ini, dimaksudkan sebagai salah satu upaya agar ada payung hukum dan bisa lebih mengoptimalkan berbagai potensi desa wisata di Jateng,” kata Wakil Ketua DPRD Jateng Veri Wawan cahyono dalam Seminar menggagas Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata Jateng di Semarang, Senin (22/1/2018).

Menurut dia, semakin banyaknya desa wisata harus menjadi perhatian serius, karena jika tidak akan menjadi persoalan dan bisa menghambat potensi desa wisata tersebut. Namun sektor kepariiwisataan penting untuk dikembangkan karena mampu menjadi salah satu pendapatan daerah.

”Dengan adanya pengembangan pariwisata di tingkat desa, diharapkan mampu menambah pendapatan masyarakat desa. Desa memiliki otonomi kecil dalam mengurus dan mendorong percepatan kawasan pedesaan di sektor pariwisata. Oleh karena itu, kita dorong desa untuk memiliki kreatifitas agar kekayaan desa tetap ada,”ujarnya.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, model desa wisata harus terus dan secara kreatif mengembangkan identitas atau ciri khas daerah. Bahkan desa wisata bisa berupa kawasan pedesaan yang memiliki beberapa karakteristik khusus yang layak, untuk menjadi daerah tujuan wisata. Meski di kawasan ini, penduduknya masih memiliki tradisi dan budaya yang relatif masih asli.

”Ada beberapa faktor pendukung seperti makanan khas, sistem pertanian dan sistem sosial turut mewarnai sebuah kawasan desa wisata. Di luar faktor itu, sumberdaya alam dan lingkungan alam yang masih asli serta terjaga merupakan salah satu faktor penting dari sebuah kawasan desa wisata,”paparnya.

Sarana dan Prasarana

Selain itu, lanjut dia, fasilitas yang seyogyanya ada di suatu kawasan desa wisata antara lain yaitu, sarana transportasi, telekomunikasi, kesehatan dan akomodasi yang tersedia secara baik. Namun untuk sarana akomodasi desa wisata dapat menyediakan sarana penginapan berupa pondok-pondok wisata (home stay), sehingga para pengunjung dapat merasakan suasana pedesaan yang masih asli. ”Jadi untuk menjadi desa wisata yang bisa mendatangkan pengunjung harus ada sarana dan prasarana penunjangnya,”pintanya.

Ia menjelaskan, seperti dalam Raperda Jateng No. 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparprov) Provinsi Jateng tahun 2012-2017 disebutkan bahwa, visi pembangunan kepariwistaan Provinsi adalah terwujudnya Jawa Tengah sebagai Destinasi Pariwisata Utama. Hanya yang ditempuh melalui misi pembangunan kepariwisataan Provinsi, antara lain dengan mengembangkan destinasi pariiwisata yang mempunyai keunikan lokal, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.

”Jadi pembangunan kepariwisataan diperlukan, untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,”tuturnya.

Ditambahkan, guna pengelolaan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah, diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha, dalam mendorong pemerataan manfaat dan kesempatan berusaha demi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan amsyarakat.

”Penyusunan Raperda tentang pengembangan Desa Wisata ini, dimaksudkan sebagai salah satu upaya agar ada payung hukum dan bisa lebih mengoptimalkan berbagai potensi desa wisata di Jateng,”ujarnya.

Dijelaskan juga, jika mengacu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, merupakan integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan serta kepentingan nasional.

”Pengembangan kepariwistaan ini diperlukan untuk mendorong pemerataan, kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global,”pungkasnya.(Suparman)