DPRD Kota Tangsel Malas Bahas Perda

INILAHONLINE.COM, TANGSEL

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Banten, tidak produktif. Bukan hanya dalam hal pengawasan program pemerintah kota (Pemkot) Tangsel, tetapi juga dalam memproduksi produk hukum peraturan daerah (Perda).

Ketua Lembaga Studi Sosial Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP), Badar Subur mengatakan, dari data yang diperolehnya, untuk 2018 saja anggaran untuk program kegiatan pembahasan, fasilitasi legislasi, dan risalah rancangan peraturan perundang-undangan di Sekretariat DPRD Tangsel hampir mencapai Rp 16 miliar. Sementara di tahun sebelumnya mencapai Rp 11 miliar lebih.

Ada pula alokasi anggaran yang hampir serupa di bagian hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel pada program kegiatan lagislasi rancangan, sosialisasi, fasilitasi penyusunan, fasilitasi penyebarluasan, dan pendokumentasian perundang-undangan daerah sebesar Rp 913 juta di tahun 2018, dan di tahun 2017 sebesar Rp 2,2 miliar.

“Dari 18 usulan Perda dan satu tata tertib, hanya dua Perda yang diselesaikan di 2018. Seperempatnya saja tidak ada, sama sekali tidak produktif,” ujarnya, Sabtu (9/2).

Padahal, lanjut Badar, dari keterangan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Tangsel, Kiblatullah kepada wartawan beberapa waktu lalu, di 2019 ini akan ada empat Perda yang dibahas.

“Sangat meragukan bisa selesai empat Perda. Apalagi semua anggota DPRD sibuk kampanye lagi tahun ini,” tandasnya.

(Sandy)

banner 521x10

Komentar