INILAHONLINE, MEDAN – Dua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya ditangkap bernama bernama Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Yunus Syahputra Tanjung (YST) itu.
Menueut Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, kedua pelaku ini merupakan eksekutor. Keduanya membakar rumah korban dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) campuran solar dan Pertalite.
“Bahwa merka menyemprot, menyiram campuran solar dan Pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban. Yang ke arah kamar korban tidak hanya disemprot, tapi buka-tutupnya kemudian disiram di dalam, kemudian dibakar,” kata Agung
Saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, dilansir detikSumut, Senin (8/7/2024), Fakta-fakta dua tersangka diduga melakukan pembakaran rumah Wartawan Tribata TV di Karo, sementara pelaku lainnya terus diusust dan diburu.
Kapolda Sumut mengungkapkan, sebelum melakukan pembakaran, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Hal itu, kata Agung, diketahui dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.
“Sebagaimana bukti petunjuk CCTV, pergerakan mereka di lokasi memperlihatkan, mereka datang untuk mensurvei dan memastikan dulu lokasi target sasaran. Setelah itu, baru kemudian mereka mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar rumah korban,” jelasnya. (PH)