InilahOnline.com (Kota Bogor) – Perseteruan antara mahasiswa Latimojong Sulawesi Selatan dengan Yayasan Pendidikan Islam Al Ghazali selama 17 tahun akhirnya memasuki babak akhir.
Bangunan Asrama Mahasiswa Latimojong yang beralamat di Jl. Dr. Sumeru Kelurahan Kebon Kalapa Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rahu (13/09/2017) dieksekusi.
Tanah dan bangunan rumah seluas ± 986 m2 yang terletak di Jl. Dr. Sumeru No.27 Kel. Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor berdasarkan Sertifikat Hak milik (SHM) No.619/ Panaragan tersebut, adalah memang secara sah dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Islam Al Gazhali.
Ketua Yayasan Al Ghazali KH. Mustofa Abdullah Bin Nuh mengatakan setelah adanya surat him-bauan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani Sekda Pemprov Sulawesi Selatan tanggal 7 September 2017 yang ditujukan kepada Ketua Pengurus dan Penghuni Asrama/ Mess Latimojong di Kota Bogor itu sudah seharusnya dijalankan oleh mahasiswa Latimojong.
“Setelah adanya kepastian dari dari Pemprov Sulawesi Selatan, eksekusi lahan dan mess Mahasiswa Latimojong harus dilakukan karena lahan tersebut adalah milik Yayasan Al Ghazali,” kata Ketua MUI Kota Bogor ini yang akrab di sapa Ust Toto
Dalam surat himbauan tersebut Pemprov Sulawesi Selatan menegaskan beberapa poin yang harus dijalankan para mahasiswa Latimojong , poin penting tersebut yaitu :
1) Bahwa Pemprov Sulawesi Selatan telah menghimbau kepada Ketua Pengurus dan para penghuni Mess Mahasiswa Latimojong untuk segera mengosongkan dan meninggalkan Mess Latimojong, untuk kemudian dapat segera menempati rumah hunian sementara yang sudah disiapkan oleh pihak Pemprov Sulawesi Selatan yang beralamat di Kp. Curug RT. 002/001 Kel. Curug Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
2) Bahwa Pemkot Bogor juga telah aktif berupaya mengakomodir kebutuhan mahasiswa Sulsel, salah satunya adalah dengan mempersiapkan lahan pinjam pakai seluas 820 m2 untuk dibangun asrama mahasiswa Sulawesi Selatan di Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebon Kalapa kota Bogor.
3) Bahwa proses pengosongan mess Latimojong adalah memang harus dilaksanakan, sebagai tahap penyempurnaan dari pembacaan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bogor di Mess Latimojong terdahulu pada hari Kamis Tanggal 27 April 2017 Sesuai Penetapan PN Bogor Nomor: 17/ Pdt/ eks/ 2016/ PN.Bgr jo. No.61/ Pdt.G/ 2012/ PN. Bgr, tanggal 30 Desember 2016. (Iqbal)
Komentar