Inpres Nomer 3 Tahun 2014 Belum Optimal, Kesadaran Berzakat ASN Jateng Masih Rendah

Daerah464 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat belum dilaksanakan secara optimal.Padahal potensi zakat yang dihimpun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD baik di kabupaten/kota hingga provinsi Jateng bisa mencapai Rp 449 miliar per tahun, tetapi realisasinya baru sekitar Rp 135 miliar di tahun 2016.

”Realisasi zakat melalui Baznas memang belum optimal. Ini menjadi tantangan Baznas Jateng untuk lebih mengoptimalkan lagi pengumpulan zakat hingga pentasyarufan (distribusi). Mengingat zakat harus dikeluarkan sebagai kewajiban setiap muslim yang berkemampuan,”kata Dr KH Ahmad Darodji Msi Ketua Baznas Jateng di Semarang.

Menurut Darodji, dari data yang diperoleh bahwa kesadaran berzakat pada kalangan ASN di Jateng masih rendah.Oleh karena itu, penghimpunan zakat di Jateng menjadi penting sehingga alokasinya juga bisa untuk membantu dan mengurangi angka kemiskinan di Jateng, yang masih sekitar 13 persen.”Jika zakat ini bisa dilaksanakan secara optimal, diyakini mampu menekan angka kemiskinan di provinsi ini,”ujarnya.

Dijelaskan, sesuai insruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat ternyata masih banyak instansi pemerintah yang belum membentuk unit pengumpul zakat. Ini terbukti Kementerian/lembaga, Sekretarian Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD wajib membentuk unit pengumpul zakat (UPZ)

”Dari fakta yang ada hingga tahun 2017 masih banyak instansi yang belum menjalankan Inpres tersebut. Tercatat, ada 10 perguruan tinggi, 14 BUMN, 5 BUMD, 21 Instansi vertikal dan 5 perbankan belum membentuk Unit Pengumpul Zakat,”katanya.

Diakui Darodji, ada sejumlah instansi vertikal yang zakatnya dikumpulkan dari pegawai di Jateng, justeru mendistribusikan zakatnya ke luar Jateng. Padahal, provinsi ini masih berjuang termasuk lewat zakat untuk mengentaskan kemiskinan.

”Silahkan didistribusikan di luar Jateng bila zakat untuk masyarakat sudah tercukupi. Tetapi kita masih membutuhkan kenapa malah didistribusikan di luar Jateng,”tegasnya seperti dilansir Tribun Jateng.

Darodji yang juga Ketua MUI Jateng mengakui, memang dalam distribusi zakat tidak harus melalui Baznas, namun bisa melalui UPZ (unit pengumpul zakat) sesuai Inpres. Untuk kalangan masyarakat umum bisa melalui lembaga amil zakat (LAZ).

”Persoalannya sampai saat ini, belum ada LAZ yang melaporkan hasil pengumpulan zakat ke Baznas Jateng. Padahal, fungsi LAZ ini sesuai UU No 23 tahun 2011 bertugas membantu Baznas,”paparnya.

Namun demikian menurut dia, sesuai ketentuan distribusi zakat yang terkumpul di Baznas adalah sebanyak 70 persen dikelola oleh UPZ dan 30 persen oleh Baznas. ”Bagi Baznas Jateng selama ini mengambil kebijakan mendistribusikan zakat untuk fakir miskin dalam bentuk usaha produktif dan konsumtif.”

Tentang kesadaran ASN Jateng berzakat rendah, Sekda Jateng Sri Puryono berusaha dan bertekad mendukung optimalisasi zakat di lingkungan ASN Jateng melalui Baznas. Karena selama ini distribusinya sudah benar bisa dirasakan oleh masyarakat.

”Untuk kedepannya semua instansi vertikal diharapkan membentuk UPZ dan berkoordinasi dengan Baznas seuai Inpres. Jika ada instansi yang menolak bakal dikenai sangsi dengan tegas, Oleh karena itu, sya siap mengawasi dalam pelaksanaannya,”ujarnya.(Suparman)