INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi akan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Kebijakan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.
Pengumuman tersebut disampaikan Anies Baswedan menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta. Rencananya aturan ini akan berlaku 10 April 2020.
“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020,” jelas Anies Bswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengaku pihaknya telah melakukan persiapan PSBB bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
“Kita juga menyadari bahwa virus Covid-19 ini membutuhkan kerja sama antara semua pihak guna mengendalikan penyebaran,” ucap Anies.
Dia juga menyebut secara prinsip DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB. Mulai dari pembatasan kegiatan di tempat ibadah, sekolah, perkantoran, dan transportasi. Terkait hal itu, untuk kedepannya masyarakat dihimbau agar menaati aturan tersebut.
Untuk diketahui, Anies pertama kali mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto guna merestui penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Langkah ini merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020, kepala daerah yang ingin menerapkan PSBB harus meminta izin ke Kemenkes. Selanjutnya, Menkes merundingkan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional.
Setelah melalui beberapa proses revisi, akhirnya penyetujuan di DKi itu disetujui oleh Terawan meneken surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
(pmj/Rio Sandiputra)