Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama Dengan BPPK Wilayah I Bogor

Megapolitan474 Dilihat

InilahOnline.com (Kota Bogor) -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Penandatanganan Perjanjian kerjasama Antara Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Bogor, tentang perluasan kepersertaan dan penegakan hukum program Jasmani Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bogor. Berlokasi di Aula BPPK Wilayah I Bogor, Jalan KS Tubun No.150, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dikatakan Kepala BPJS Kesehatan KCU Bogor, Yerry Gerson, dengan adanya kerjasama ini untuk memberikan kemudahan bagi para pekerja penerima upah khususnya di sektor swasta untuk bisa mengakses haknya. Karena hal ini tidak semerta-merta diketahui oleh semua badan usaha. Oleh karena itu, berhubungan dengan perluasan tersebut maka digandenglah Badan Pengawas Ketenagakerjaan (BPK) yang memang mengawasi hubungan industrial antara badan usaha.

“BPJS Kesehatan dalam mengamankan tentang kepatuhan, menggandenglah BPPK untuk melaksanakan tupoksinya, sehingga setiap perusahaan mendapat haknya melalui pengawasan tersebut. Jadi kami akan mengawasi dan memberikan informasi kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Kenapa ? Karena karyawan mendapatkan haknya yang berdasarkan dengan Undang-Undang,” ujar Yerry Selasa (25/07/17).

Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang sudah ada, sambung Yerry, maka akan diberikan sanksi administrasi yakni, tidak mendapatkan hak akses pelayanan publik.

“Sanksi ini bukan dari BPJS Kesehatan langsung, tetapi dari instansi Pemerintah yang di tunjuk. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya menyurati dan menghimbau terhadap perusahaan tersebut bahwa ini ada aturan yang harus di patuhi,” ucapnya.

Lanjutnya Kepala BPPK Wilayah I Bogor Teguh Khasbudi menambahkan, pihaknya secara prinsip akan membantu tugas-tugas BPJS Kesehatan dalam penegakan dan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Insyaallah, kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam rangka mengidentifikasi pendataan seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk disertakan menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak terkecuali, karena ini bagian dari penegakan juga terhadap hak asasi manusia dan hak pekerja yang harus menjadi jaminan negara. Negara ini kan sudah membangun Undang-Undang, regulasinya ada, lembaganya ada, dengan di bentuknya BPJS Kesehatan ini yaa harus terlayani,” paparnya.

Karena ini sifatnya iuran, lanjut Teguh, sehingga ini menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja. “Ini hukumnya wajib disertakan, dengan sumber daya aparatur yang ada di kami, para pejabat fungsional pengawas ini akan kembali melakukan pembinaan, sosialisasi dan penegakan kepatuhan aturan untuk mengikuti kepesertaan BPJS.

Terkait sansi tentu nanti akan dikembalikan kepada regulasi yang ada dan itu disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan “Karena di BPJS Kesehatan juga ada petugas fungsional pengawas,” tutupnya. (Nicko)