INILAHONLINE.COM, PAMIJAHAN
Sebanyak 15 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mempertanyakan dana bonus produksi PT Star Energy Geothermal Salak, yang telah ditransfer ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor sejak tahun 2015 yang lalu, namun hingga kini dana yang sebagian peruntukannya disalurkan untuk desa tak kunjung dibagikan.
“Kami sudah terlalu sabar untuk menunggu, karena tahun-tahun sebelumnya belum memiliki Perbup, tapi sekarang sudah ada Perbup nya tunggu apa lagi. Seluruh desa di Pamijahan mengharapkan dana bonus produksi segera dicairkan,” kata Kades Cibitung Wetan yang juga ketua Apdesi Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Urip Iskandar ketika dihubungi, Rabu (19/6/2019).
Ia menjelaskan, dana bonus produksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi yang diberikan sebesar 1 % dari pendapatan kotor perusahaan yang diberikan kepada daerah penghasil, sekitar daerah operasi perusahaan.
“Sebetulnya tinggal menunggu realisasi saja, karena sudah terbagi-bagi nominal masing-masing desa dan pemerintah daerah sendiri, tapi tidak tau kenapa masih belum juga terealisasi. Kepala Bappenda dan Wakil Bupati pun saat bulan puasa kemarin sudah memberikan pernyataan bahwa akan segera terealisasi, sampai sekarang belum tuh,” jelasnya.
Padahal, lanjut Urip, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Kecamatan Pamijahan telah mengajukan proposal pembangunan dari dana bonus poduksi tersebut, sehingga dana yang semestinya untuk pembangunan dan pemberdayan desa terhambat.
“Jika dibandingkan dengan daerah penghasil yang wilayahnya masuk ke Kabupaten Sukabumi yakni Kecamatan Klapanunggal dan Kabandungan, dari awal terbitnya PP sudah terealisasi dana ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua LSM Peduli Lingkungan, Siswanto, selaku pendamping program di PT Star Energy Geothermal Salak telah beberapa kali mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Bogor guna menindaklanjuti proses pembagian dana bonus produksi tersebut.
“Bonus produksi yang mengendap di Kas Daerah Pemkab Bogor sekitar Rp 32 Miliar. Dana ini terakumulasi dari tahun 2015, 2016 dan 2017 yang diserahkan di tahun 2017, dan tahun 2018. Di tahun 2019 ini juga sudah diserahkan lagi ke Kas Daerah sebesar Rp 9 miliar pada semester pertama kemarin,” kata Siswanto.
Siswanto menjelaskan, terdapat empat desa yang bersentuhan langsung dengan lokasi perusahaan atau sumur panas bumi yakni desa Cibunian, Purwabakti, Ciasihan dan Ciasmara.
“Jadi dari 15 desa itu, nominalnya berbeda dengan yang empat desa. Kalau yang empat desa masing-masih memperoleh Rp 817 juta per tahun, sedangkan 11 desa lainnya nilainya sekitar Rp 572 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui banyak tentang bonus produksi PT Star Energy Geothermal Salak, karena masih di bahas di Asisten Perekonomian dan Pembangunan. (Zack)