Kakanwil BPN Jabar dan Kakan BPN Kabupaten Bogor “Bungkam” Ketika Ditanya Wartawan Terkait Aksi Demo BEM Se-Bogor Raya Bersama Warga Jasinga

Tak Berkategori259 Dilihat
Aksi unjuk rasa yang digelar Badan EKsekutif Mahasiswa (BEM) dan Warga Jasinga di depan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jumat (06/07/2024) kemarin

NILAHONLINE.COM, BOGOR – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor (Kakan) BPN Kabupaten Kabupaten Bogor 1 Cibiniong “bungkam” ketika ditanya wartawan terkait adanya aksi unjuk rasa yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Bogor Raya bersama warga Jasinga, Jumat (26/07/2024)

Pasalnya, kedua pejabat Kakan BPN di Jawa Barat ini, ketika ditanya hanya diam dan tidak mau berkomentar sama sekali, padahal wartawan sudah menunggunya dari siang hingga sore. Para pengunjuk rasa dari warga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor tersebut, menuntut haknya atas tanah yang saat ini telah terbit sertipikatntya atas nama Yayasan Desember Satu (YDS) yang diduga milik Polri

 “Silahkan tanyakan langsung kepada Kakan BPN Kabupaten Bogor mengenai masalah tersebut,” ujar Yuniar Hikmat Ginanjar sembari buru-buru meninggalkan wartawan dan langsung masuk ke mobilnya, Senin (08/07/2024) kemarin.

Hal senada juga dikatakan Kakan BPN Kabupatren Bogor 1, Yuliana. Menurutnya, untuk lebih jelasnya mengenai unjuk rasa tersebut, ia mempersilahkan menanyakan kepada Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Bogor. “Maaf saya mau ada zoom meeting ya?”, ujarnya singkat.

Benner menyambut kedatangan kunjungan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar HIkmat Ginanjar terpampang di depan kantor BPN Kabupaten Bogor 1, Cibinong

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi)Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Bogor, Taufik Haryono menjelaskan, memberikan keterangan sepeti yang disampaikan sebelumnya kepada wartawan usai unjuk rasa di kantornya.  “Saya belum melaporkan hasil pertemuan dengan para perwakilan pengunjuk rasa diruang pertemuan kemarin, karena hari ini ada kunjungan pak Kakanwil ke BPN Kabupaten Bogor 1, Cibinong,” katanya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dalam pertemuan pihaknya dengan perwakilan pengunjuk rasa sekira 10 orang, mereka meminta data atas penerbitan sertipikat hak milik (SHM) yang dimaksud, akan tetapi pihaknya belum mengetahui secara persiislokasi tanah  yang dimaksud.

“Saya tidak dapat memberikan info apapun, saya tidak berwenang karena ada aturannya, sehingga saya menyarankan kepada warga silahkan menyampaikan surat kepada BPN kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor 1, Yuliana (Berhijab dan berkacamata) ketika dikonfirmasi enggan memberikan jawaban kepada wartawan

Taufik juga menambahkan, BPN hanya bisa meminta para pihak untuk dapat dimediasikan atau dipersilahkan menempuh jalur hukum, karena BPN tidak akan menerbitkan sertipikat tanpa ada dasar atau alas haknya serta tidak bisa membatlakn sertipikat yang telah diterbitak tanpa melalui proses hukum atas keputusan Pengadilan.

“Kami tidak dapat memenuhi permintaan BEM dan warga masyarakat untuk memberikan informasi apapun, karena saya tidak ada kewenangan untuk hal tersebut, sehingga kami minta waktu dan akan menyampaikannya kepada pimpinan,” imbuhnya.

Menurut Taufik, dirinya akan menyampaikan dan melaporkan dari hasil pertemuan dengan pengunjuk rasa dengan BPN Kabupaten Bogor setelah kunjungan Kakanwil Jabar ke CIbinong.

“Saya akan menyampaikan kepada pimpinan yang sedang ada kegiatan rapat di bandung dan saya akan menampung semua keluhan dan aspirasi masyarakat. Untuk itu, aspirasi meraka akan dibicarakan kepada pimpinan secepatrnya,” tandasnya.

Masa aksi demo membawa berbagai poster dakam menyampaukan tuntutannya kepada BPN kabupaten Bogor 1, di Cibinong, Jumat (06/07/2024) kemarin

Menurut informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan dari pertemuan antara BEM dan warga bersama BPN Kabupaten Bogor menyebutkan, bahwa aksi unjuk rasa warga tersebut menuntut dan meminta kepada  BPN kabupaten Bogor agar bisa membantu warga untuk menyelesaikan sengketa antara warga penggarap dengan Yayasan Desember Sejahtera milik Polri yang tanahnya diperoleh dari PT Perkebunan (PP) Jasinga.

Sementrara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Fikri Purnama dari BEM Dewantara kepada wartawan melalui sambungan telpon selulernya menjelaskan, pihaknya mengakui bahwa perwakilan pengunjuk rasa telah diterima oleh BPN kabupaten Bogor, bahkan BPN berjanji akan mengkaji permaslahan tersebut dan akan segera menyampikan kepada pihaknya.

Meski sempat dilakukan audiensi, namun hasilnya tidak memuaskan dan tidak memberikan kejelasan. “Aksi hari ini tidak menghasilkan solusi atau ketegasan dari BPN Kabupaten menyelesaikan masalah di Jasinga. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Warga yang dirugikan harus mendapatkan keadilan,” tegasnya

Fikri menambahkan, bahwa mereka hanya ingin mengetahui sejarah jual beli tanah antara perusahaan dan warga, karena warga tidak pernah merasa ada transaksi jual beli tersebut. “Pihak BPN menganggap nomor Surat Hak Milik (SHM) tanah sebagai asumsi, padahal sudah berbentuk sertifikat,” terangnya

Dalam Undang-Undang Agraria, sambungnya, pemilik yang ingin membuat surat SHM harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang mengelola tanah. “Kami BEM se -Bogor Raya, elemen mayarakat dan warga Wirajaya Jasinga Kabupaten Bogor  meminta keadilan yang seadil adilnya kepada Presiden, Menteri ATR/BPN, pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tuntasnya.

Namun demikian, pihaknya merasa optimis atas tuntutan warga, karena aksi demo warga yang diadvokasi oleh BEM mendapat sambutan serta dukungan dari berbagai pihak diluar warga Jasinga. “Jika aspirasi dan tuntutan kami tidak direspon oleh BPN, maka kami akan datang kembali lekukan unjuk rsa dngean masa yang leboh besar,” katanya. (PH)

banner 521x10

Komentar