InilahOnline.com (Kota Bogor) – Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Jawa Barat, menolak pemberian paspor kepada 68 orang pemohon selama periode Februari hingga pekan pertama April 2017.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural yang sudah ditetapkan pada 24 Februari 2017 lalu.
Kebijakan pencegahan tenaga kerja Indonesia non-prosedural ini dikeluarkan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus menjadikan WNI sebagai tenaga kerja non-prosedural di luar negeri.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Bogor (Lantaskim) Ujang Cahya, Selasa (4/4/17).
“35 orang yang mengaku akan bekerja di luar negeri tersebut tak diberikan paspor lantaran tidak dilengkapi dokumen dan perizinan yang sah atau non-prosedural,” ujarnya.
Dikatakan Ujang, bagi mereka yang akan membuat paspor untuk bekerja, perlu melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Selain itu, si pemohon paspor juga harus melampirkan surat kesehatan dari sarana kesehatan yang ditentukan Kementerian Kesehatan.
“Kebijakan ini bukan hanya mengatur tentang pembuatan paspor untuk mereka yang akan bekerja di luar negeri, namun juga untuk tujuan kunjungan keluarga, umroh, Serta wisata ke luar negeri,” pungkasnya. (nicko)