Kapolrestabes Semarang, 48 Ton Beras yang Ditahan Di Pelabuhan Mau Dikirim Ke Kalimantan Timur

Daerah529 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Sebanyak 48 ton beras Bulog dari Gudang Katonsari Demak tertahan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, kini barang tersebut berhasil diamankan oleh Polrestabes Semarang untuk dilakukan pengusutan.

‘’Beras tersebut diduga akan dikirim ke Kalimantan Timur melalui pelabuhan, namun sebelum berhasil dikirim, beras yang terbagi dalam dua kontainer tersebut lebih dahulu disita Polrestabes Semarang,’’Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji dalam jumpa pers yang digelar di Pelabuhan Tanjung Mas, Rabu (17/1/2018).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, menjelaskan telah memeriksa beberapa orang terkait pengiriman beras ilegal tersebut. Diduga orang-orang tersebut menyalahi aturan pengiriman beras dalam situasi harga kebutuhan yang sedang melonjak sekarang ini.

“Dua driver, satu pihak swasta yang menjadi rekanan bulog, dan orang yang membeli beras ini dari pihal swasta tersebut,” jelas Abi sapaan akrabnya. Meski demikian semua masih diperiksa sebagai saksi. ‘’Dari semua orang itu belum bisa menjadi tersangka dalam kasus ini,’’paparnya.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan pada tanggal 11 Januari 2018 lalu, pada saat itu sekitar pukul 18.00 tim satgas pangan polrestabes dan unit reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan pengecekan terhadap dua kontainer. Karena diduga mencurigakan keberadaan di pelabuhan tersebut.

“Dari keterangan dua sopir mereka mau mengantar beras itu ke Klaten, tapi jalurnya kok pelabuhan. Setelah itu biaya ekspedisi juga disebut hanya Rp 300 ribu, saya rasa itu hanya cukup Demak-Semarang, kalau memang ke Klaten pastinta lebih,” jelas Abi.

Setelah didesak, hingga akhirnya diketahui bahwa beras itu akan dijual ke Kalimantan Timur. Disana rencananya beras tersebut akan dijual Rp 8500 per kilogram. Padahal dari Bulog Katonsari beras itu berharga Rp 7100 per kilo.

Dari hasil penyelidikan diketahui beras itu milik Esti Isniaty seorang warga Demak. Wanita tersebut membeli beras sebanyak 72 ton dari UD milik Putra Purwodadi selaku rekanan yang ditunjuk Bulog Jateng untuk menjual beras operasi pasar wilayah Semarang, Demak, Pati.

“Yang membuat ini ilegal adalah ini beras Bulog, yang seharusnya diedarkan di Semarang, Demak, Pati, namun justru dijual ke luar pulau untuk meraup keuntungan lebih,” tegas Abi.

Dalam penjualan lintas pulau inim lanjut Kapolrestabes, pihaknya menaksir keuntungan bersih sangat besar, apalagi beras itu dijual ke luar pulau bisa mencapai Rp 120 juta rupiah.

“Saat ini rencana kami beras ini akan kami kembalikan ke Bulog untuk diedarkan di wilayah yang semestinya, ke luar pulau bisa, asal prosedurnya benar melalui persetujuan kementerian pertanian,” pungkasnya.(Suparman)