Kejari Kota Bogor tetapkan dua tersangka dugaan penyimpanan proyek pembangunan talud Kampung Muara

InilahOnline.Comot (Kota Bogor) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor akhirnya menetapkan dan menahan Dua orang tersangka, yaitu BR Direktur Utama PT. Indotama Anugerah (Bandung) dan JM Direktur Utama PT. Lestari Graha (Bogor) terkait dugaan penyimpanan Proyek pengerjaan pembangunan tebing penahan air (Talud) di Kampung Muara Rt 06/08, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Teguh Darmawan, mengungkapkan, kedua tersangka ini merupakan rekan tim pelaksana dalam pembangunan talud di Bogor Barat dengan biaya anggaran tahun 2015 sebesar Rp 3,4 miliar. Dari anggaran pembangunan itu, keduanya diduga telah melakukan pengurangan Spesifikasi (Spek), sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar.

“Tim kami sudah memanggil 33 orang untuk dimintai keterangannya, termasuk diantaranya 10 orang dari kalangan Pemerintah Kota Bogor. Proses pengungkapannya selama kurang lebih empat bulan. Kini, keduanya kita titipkan di Lapas Paledang Kota Bogor,” ujar Teguh kepada wartawan, Jumat (21/4/17).

Lanjut Teguh, keduanya kita tahan dan dititipkan di Lapas Paledang untuk 20 hari kedepan. Kami akan terus melakukan pengembangan penyidikan, kemungkinan kedepan akan ada tersangka lainnya.

“Keduanya kita kenakan Pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, UU Nomor 31 tahun 1999, yang diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2001, jundo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara,” pungkasnya. (nicko)