INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Secara tegas Kementerian Tata Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespon dan menjawab adanya protes calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus ujian tahun 2022 tapi belum mendapat Surat Keterangan Lulus (SKL).
Penegasan Kementrian ATR/BPN itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati yang merespon protes calon PPAT yang sebelumnya sejumlah perwakilan calon PPAT yang telah lulus ujian tahun 2022 lalu mengaku belum mendapat SKL dari Kementerian ATR/BPN.
Protes yang disampaikan mereka dalam rangka menyampaikan tuntutannya, para calon PPAT dari perwakilan 1800 orang itu sudah 6 kali mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN. Selain itum mereka juga melakukan aksi unjuk rasa agar tuntutan terbitnya SKL dan mendapat penempatan wilayah kerja (Wilker) dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Karena merasa tuntutannya tidak mendapatkan tanggapan, perwakilan calon PPAT itu kemudian mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea. Namun demikian, Kementerian ATR/BPN melalui Kabiro Humasnya Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, bahwa SKL hanya diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau Passing Grade.
Yuli menambahkan, tidak hanya itu, peserta juga sudah berhasil mendapatkan posisi rangking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. “Jumlahnya ada sekitar 1.566 orang. Ada juga peserta yang lulus Passing Grade, namun di luar ranking kuota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu,” jelas Yulia kepada media.
Lebih lanjut Yulia juga menjelaskan, pihaknya mengilustrasikan jika peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Jika peserta A tersebut lulus Passing Grade dengan urutan ke 11 setelah di-ranking, maka dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.
“Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos. Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan dirangking kembali dihitung dari rangking 1 sampai dengan 10,” pungkasnya.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) juga mendapat protes dan bahkan mendapat kiriman karangan baunga dengan kalimat tendensius dan bernada ancaman tanpa diketahui identitas pengirimnya passing grade dari pihak yang mengaku dan mengatsnamakan peserta lulus Ujian PPAT (UPPAT) 2022.
“Sayang sekali petugas pengirim bunga mengatakan tidak ada pengirimnya alias kiriman palsu, tapi dalam bunga tersebut mengaku peserta ujian PPAT yang lulus passing grade,” jelas Humas melalui instagramnya.
Menurut Humas PP IPPAT, adanya tuduhan bahwa pihaknya menyimpan dana Anggota Luar Biasa calon PPAT itu tidak benar, tapi yang ada adalah menyimpan uang pangkal anggota PPAT, uang kontribusi, uang seminar dan lainya. “Jika ada yang merasa mempunyai dasar hukum hendak mengaudit memeriksa apapun namanya akan PP IPPAT persilahklan dengan senang hati,karena PP IPPAT selalu terbuka dan taat hukum serta transparan,” tulisnya.
Dengan adanya kiriman bunga berisi pernyataan sepihak dan mengancam tersebut menunjukkan pengirimnya adalah orang yang jauh dari punya etika dan jauh dari patuh hukum, sehingga tidak pantas menjadi pejabat umum PPAT.
“PP IPPAT menghimbau kepda teman-teman yang sudah lulus passing grade 2022 UPPAT) jangan terprovokasi oleh hasutan oknum yang tidak bertanggungjawab dan akan merugikan peserta UPPAT yang sudah lulus lainnya,” himbau Humas PP IPPAT melalui instagram-nya.
Jika ada kiriman bunga yang berisi penyataan tendensius dan bernada mengancam tanpa menyebut nama identitas pihak yang menguirim bunga tersebut, maka itu merupakan tindakan “pengecut” alias tidak kasatria yang mencemarkan nama baik IPPAT. (PH)