Ketersediaan Listrik di KIK Masih Terbatas, DPRD Jateng Dukung Penambahan Daya

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Kawasan Industri Kendal (KIK) yang dikelola oleh perusahan Jababeka & Co dalam penyediaan listrik untuk perusahaan dinilai masih kurang, sehingga perlu ditambah penyediaannya ketenagalistrikannya.

”Untuk mendukung rencana penyediaan listrik mandiri di kawasan tersebut, DPRD Jateng mendukung upaya tersebut, serta dilakukan pengkajian terhadap usulan harga listriknya,”ujar Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng dalam kunjungannya dikantor Kawasan Industri Kendal jalan Lingkar Kaliwungu, Selasa, (24/10) kemarin.

Menurut Alwin, listrik menjadi kebutuhan utama dalam pengembangan kawasan industri, sehingga tanpa jaminan energi optimal investor akan berpikir ulang. Oleh karena itu, harus dipastikan pasokan energi listrik yang prima.

”Komisi D mendorong pengembangan industri Kendal dengan regulasi yang kondusif dan memudahkan. Hal ini wajib didukung oleh pemerintah termasukketersediaan infrastruktur yang memadai,”paparnya.

Namun demikian, menurut dia, salah satu yang menjadi kebutuhan penting adalah tenaga listrik, karena merupakan kebutuhan industri dengan jumlah serta kualitas yang harus dijaga.

”Kebutuha listrik ini hanya dapat dilakukan oleh pengembangan kawasan, harus bekerja sama dengan PLN.

Komisi D DPRD Jateng, lanjut politisi PDIP terus mendorong sepenuhnya agar kerja sama ini bisa dilakukan sebagai pengembangan KIK, yang ditunggu oleh masyarakat Jateng segera teralisasi.

”Jadi DPRD Jateng mendukung dengan kemudahan regulasinya,”ujarnya.

Dalam kunjungannya yang diterima pimpinan Jababeka & Co serta United Power mengatakan, pihaknya telah menerima usulan tarif listrik di KIK dari Gubernur Jateng. Apalagi harga listrik di kawasan industri ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur dengan persetujuan kami.

”Jadi sekarang kami meninjau kawasan ini, untuk melihat secara langsung kesiapannya seperti apa dan bagaimana prosedurnya,”ungkapnya.

Alwin yang didampingi para anggota Komisi D DPRD Jateng serta instansi terkait menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan ke kementerian ESDM diJakarta, untuk mengatahui apa saja yang harus dilakukan.

Sementara Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Jateng, Imama Nugraha mengungkapkan, sesuai aturan Undang-Undang No.30/2009 dan Perda No.8/2012 yang mengatur tentang ketenagalistrikan, kawasan industri memang diperbolehkan menyediakan tenaga listrik mandiri, dengan tarif yang ditentukan oleh Gubernur lewat persetujuan DPRD.

”Untuk di Jawa Tengah ini, Kawasan Industri Kendal (KIK) akan menjadi pertama kali menerapkan tarif listrik kawasan.Ini menjadi percontohan sehingga nantinya bisa diterapkan ke yang lain,”paparnya.

Dikatakan Imam, usulan tarif di KIK sebelum pembangkit listrik dibangun yakni Rp 1,451 per kwh. Setelah pembangkit listrik ada, tarifnya menjadi Rp 1,287 per kwh. Tarif listrik dari PLN Rp 1,352 per kwh. ”Harga itu bisa berubah bila harga bahan bahan berubah,”ujarnya.

Direktur United Power Djefri Cantono mengatakan,pihaknya telah melengkapi izin untuk penyediaan listrik kawasan industri. Izin wilayah usaha, lingkungan, dan rencana umum pengadaanlistrik sudah dipenuhi. Tinggal tarif saja yang belum ditentukan. ”Jadi semua iixin sudah dilengkapi, tinggal harga yang belum,”katanya.

Dijelaskan, selain jaringan listrik yang dilakukan oleh United Power, kini berusaha membangun pembangkit listrik dengan bahan bakar gas dalam 2-3 tahun mendatang.

”Pembangkit itu diperkirakan bisa beroperasi dalam lima tahun kedepan. sementara kebutuhan listrik di KIK mencapai 300 kwh per hektarnya,”ujarnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar