Ketua IPW Siap Ditangkap

Berita, Hukkrim, Nasional309 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, SH, MH menyatakan siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan saksi ke-2 sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba. 

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso STS dipanggil oleh Dirkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis 1 Maret 2023. Namun, Ketua IPW tidak datang dikarenakan surat panggilan dalam perkara Nomor: A/421/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel/Ditreskrimsus, tanggal 16 November 2022 merupakan penyalahgunaan wewenang, intimidasi terhadap penyampaian pendapat, ngawur dan gelap mata. 

Menurut Ketua IPW, dalam surat panggilan itu terlihat nyata pada  Surat Nomor : S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus yang tidak profesional dimana hari Kamis itu adalah tanggal 2 Maret 2023 dan tanggal 1 Maret 2023 adalah hari Rabu.

“Ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu sendiri telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri melalui surat Nomor    : 075/IPW-SK/II/2023 dengan melampirkan Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor: S.Pgl/512/II/RES.5.3./2023/Ditreskrimsus, Rilis IPW tanggal 23 Februari 2023 dan Pemberitaan-pemberitaan Media,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya kepada inilahonline.com

Namun, Ketua IPW Sugeng Teguh santoso sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana ,tempat kejadian,waktu kejadian pidana yg dilaporkan tgl 16 november 2022 dengan LP 421 tersebut. Ketua IPW hanya memberikan pendapat dalam rilis 23 februari 2023 sbg tanggung organisasi ipw yg mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma. 

“Dengan adanya ketidakprofesionalan, penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik dari  Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, maka saya selaku Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso siap ditangkap dengan tidak memenuhi panggilan kedua apabila surat panggilan tersebut ada,” tegas STS 

Informasi penangkapan terhadap Ketua IPW yang juga Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Perserakan tersebut diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Advokat Tajuddin. Bahkan, ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.

“Tindakan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang wenang dan menyalahgunakan kewenangan itu justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” imbuhnya. (PH)