INILAHONLINE.COM, CIBINONG
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, agar bisa memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait kotak suara “kardus” yang akan digunakan untuk Pemilu.
“Jelaskan kepada masyarakat bahwa bahan kardus kotak suara terbuat dari bahan duplex yang tahan air dan kuat. Jadi bukan kardus mi instan,” kata Ummi.
Hal itu diungkapkan pada saat pelantikan dua anggota PPK tambahan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 di Aula KPU Kab. Bogor, Jl. Tegar Beriman No. 35, Rabu (2/1/2019).
Ummi jg meminta kepada PPK yang baru dilantik untuk menjalankan tugas sesuai prinsip integritas, independen dan profesional.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan menjelaskan, tugas PPK tambahan saat ini harus sudah terjun dalam tahapan pemilu 2019 yang sudah berjalan.
“Teman-teman PPK hari ini punya amunisi baru untuk bekerja menyiapkan dan menjalankan setiap tahapan pemilu 2019. Dengan komposisi 5 orang, setiap anggota dapat berbagi tugas seperti tupoksi di jajaran komisioner KPU kabupaten Bogor,” ujarnya.
Herry menambahkan, 2 Januari 2019 juga bertepatan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang harus dilaporkan setiap parpol. Laporan ini paling lambat diterima hingga pukul 18.00 WIB.
“LPSDK ini terkait langsung dengan pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) dari para caleg,” tandasnya.
(Muzakir)