Komisi A DPRD Jateng, Meminta KPU Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Data Pemilih

Politik422 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputro meminta KPU Jateng untuk selalu intensif melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota, berkaitan dengan data perekaman KTP elektronik (e-KTP).

”Data pemilih Pilgub Jateng 2018 sangat urgent, sebab dulu banyak masyarakat yang mestinya memiliki hak pilih tetapi tidak terdaftar,”katanya dalam interaktif antara pimpinan Komisi dengan media massa di Gedung Berlian Semarang, kemarin.

Dijelaskan, basis data pemilih adalah data kependudukan yang dikeluarkanoleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data terseburt akan dikeluarkan pada smester kedua tahun ini, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPU.

”Sebelum data dikeluarkan oleh Kemendagri, maka Disdukcapil di tingkat kabupaten dan kota diharapkan memanfaatkan sisa waktu tahun ini, menyisir warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP. Karena penduduk yang memiliki hak pilih adalah yang memiliki KTP elektronik,”paparnya.

Namun demikia kata dia, meski saat ini ada persoalan pada pengadaan blangko KTP elektronik, namun data yang dipergunakan untuk daftar pemilih adalah penduduk yang sudah melakukan perekaman. Hanya yang perlu dimaksimalkan adalah mengejar waktu yang belum melakukan perekaman.

”Jangan sampai tidak bisa memilih, karena belum melakukan perekaman,”pesannya.
Politikus dari Partai Gerindra ini mengingatkan, KPU perlu mengantisipasi sejak dini adanya warga yang sudah masuk usia 17 tahun, saat 27 Juni 2018 atau saat pemungutan suara Pilgub Jateng atau telah menikah.

”Saran saya potensi-potensi itu perlu dilakukan penyisiran sejak dini,”pintanya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi harus bekerjsama dengan bupati dan walikota,camat, kepala desa atau lurah hingga RW dan RT untuk menelusuri data kependudukan. Jika ada warganya yang mestinya sudah masuk daftar pemilih, namun belum melakukan perekaman KTP elektronik agar diminta segera perekaman.

”Jadi setidaknya basisnya KTP elektronik harus benar-benar tidak ada permasalahan atau clear,”katanya.(Suparman)