INILAHONLINE.COM, BOGOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan studi banding ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Selasa (22/05/2018). Studi banding tersebut secara umum membahas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Keprotokolan dan Humas.
Kedatangan jajaran Protokol Komnas HAM diterima Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Setda Kota Bogor Endang Suherman, Kasubag Protokol Humpro Andry Sinar Wahyudianto, Kasubag Publikasi dan Berita Humpro Abdul Manan Tampubolon, Kasubag Pelayanan Informasi Humpro Iswahyudi, Kasubag TU dan Kepegawaian Bagian Umum Nidya Yuliani, Kasi Pembinaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Marrisa Yayuhu di ruang Paseban Surawisesa, Balaikota Bogor.
Kasubag Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Komnas HAM Liza Yolanda yang memimpin studi banding menjelaskan, tujuannya datang ke Pemkot Bogor yakni ingin saling menukar informasi terkait tupoksi protokol di Pemkot Bogor, kehumasannya seperti apa, tata cara keprotokolan dengan pimpinan seperti apa hingga mekanisme surat menyurat.
Menurutnya dipilihnya Kota Bogor sebagai tujuan studi banding ini karena pihaknya menilai manajemen Humas dan Protokol Setda Kota Bogor sudah sangat baik, apalagi lokasinya sangat dekat dengan Istana Kepresidenan Bogor yang selalu banyak agenda baik tingkat nasional maupun Internasional.
“Kalau kami di protokol Komnas HAM masih dibilang baru dibangun dan timnya baru dibentuk sekitar 4 bulanan ini. Kami memang harus banyak belajar dengan instansi pemerintah, salah satunya dengan Pemkot Bogor,” katanya.
Dan yang pasti hasil dari kunjungan ini Komnas HAM bisa mengaplikasikannya di dalam program kerja kedepan. “Ada beberapa hal masukkan dari Humpro Kota Bogor yang bisa kami jalankan nanti,” kata Liza.
Kasubag Protokol Humpro Setda Kota Bogor Andry Sinar Wahyudianto menuturkan, secara garis besar protokol bagian dari Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor yang digabung dengan bagian humas. Mengenai tupoksi protokol ada tiga hal yang mendasar.
Pertama, mendampingi dan melayani setiap kegiatan baik resmi maupun tidak resmi dari Walikota, Wakil Walikota, Sekda dan pejabat lain sesuai arahan dari Walikota.
Kedua, melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) dan Peringatan Hari Besar Daerah (PHBD). Ketiga, mengkoordinasikan seluruh kegiatan jadwal Walikota,Wakil Walikota dan Sekda.
“Tentunya kami juga merujuk UU Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan,” katanya. (Agha Dwi Rizkianto)