KPU Jawa Tengah Umumkan LHKPN Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2018

Daerah, Politik695 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Ida Fauziah menjadi kandidat terkaya dalam gelaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jateng 2018. Bahkan harta kekayaan mantan anggota DPR RI 4 periode tersebut 3 kali lipat dibanding calon petahana Ganjar Pranowo.

Hari ini, Selasa (8/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018. Dari keseluruhan calon, Ida Fauziah yang jadi pasangan Sudirman Said menjadi paling kaya.

“kekayaan Ida mencapai Rp 19,8 miliar kekayaan Ida naik signifikan bahkan empat kali lipat dari harta yang dilaporkan terakhir pada 23 Oktober 2014. Kala itu, harta Ida tercatat sebanyak Rp 5.061.599.605,” kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo.

Joko menjelaskan, dua pasang calon baik gubernur maupun wakil gubernur sebelumnya telah melapor harta kekayaan saat hendak mendaftar di KPU.

Setelah dilakukan verifikasi, LHKPN para calon akhirnya diumumkan dalam kegiatan deklarasi LHKPN di Semarang, Selasa (8/5/2018).

Joko juga menyampaikaqn harta calon gubenur Sudirman Said mengantongi kekayaan sebesar Rp 4,6 miliar.

Harta Sudirman naik sedikit dari laporan LHKPN terakhir pada 6 Oktober 2016. Kala itu, ia mengantongi harta sebesar Rp 3.813.472.050.

Sementara itu, harta pasangan nomor urut 1 jauh di bawah penantangnya. Ganjar Pranowo hanya mengantongi kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar.

Jumlah itu naik dibanding laporan LHKPN terakhir yang dilakukan 2014 lalu.

“Kala itu, Ganjar memiliki harta sebanyak 3.793.595.672. Harta Pak Ganjar total Rp 6,7 miliar,” ujar Joko.

Sementara wakilnya Taj Yasin dideklarasikan mempunyai harta Rp 3,06 miliar.

Penasehat KPK Tsani Annafari menjelaskan, laporan harta kekayaan diperlukan untuk menunjukkan transparansi para calon kepala daerah.

Soal kebenaran data kekayaan, dirinya menyerahkan ke publik untuk melakukan pengawasan.

“Kalau gak jujur, maka jangan dipilih. Kalau itu (LHKPN) sudah dideklair dan jika itu salah, maka menjadi kebohongan publik,” ujar Tsani.(Suparman)