KPU Kabupaten Magelang Imbau Peserta Pilkada Bersihkan APK Tambahan Secara Mandiri

INILAHONLINE COM, KOTA MUNGKID – KPU Kabupaten Magelang, menggelar Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di Hotel Ning Tidar, Mertoyudan, Selasa (19/11/2024).

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua dan Anggota KPU Kab. Magelang, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Kabag Ops Polresta Magelang, Kodim 0705 Magelang dan perwakilan dari OPD, Tim Sukses/Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua PPK se-Kabupaten Magelang.

“Rapat koordinasi ini, adalah bagian dari amanat PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pada Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga Kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Magelang memberikan fasilitasi APK untuk pasangan calon, berupa: baliho ukuran 3×4 meter di 21 kecamatan, baliho ukuran 3×5 meter di lima titik pintu masuk ke Kabupaten Magelang. Selain itu juga ada 10 umbul-umbul untuk setiap pasangan calon di 21 kecamatan dan dua spanduk untuk masing-masing paslon di 372 desa/kelurahan diwilayah ini. Sementara Paslon juga dapat menambahkan alat peraga Kampanye sebagai alat peraga Kampanye tambahan sebagaimana disebtulkan pasal 39 ayat (1) PKPU ini. Selanjutnya pada ayat (4) disampaikan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Tambahan dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye. Oleh karena itu kami menghimbau kepada Peserta Pilkada Membersihkan APK Tambahan secara Mandiri sesuai ketentuan yaitu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

“Sudah barang tentu, yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten, termasuk APK yang difasilitasi KPU Propinsi dibersikhan oleh KPU Magelang dan jajarannya. Dalam hal pembersihan APK, baik untuk yang difasilitasi KPU maupun APK Tambahan yang belum dibersihkan oleh Paslon secara mandiri, KPU Kabupaten berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik/gabungan partai politik peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten, dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono menambahkan, pembersihan APK itu akan dilakukan secara serentak mulai Minggu 24 November 2024. “Sesuai bunyi PKPU 13, pembersihkan APK dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk pembersihan ini, kami akan libatkan semua badan adhoc yang kami miliki dengan mengajak seluruh stakeholder terkait. PPK akan membersihkan di sekitar kantor PPK dan wilayah kerjanya, PPS disekitar balai desa dan wilayah kerjanya, serta KPPS membersihkan APK yang ada disekitar TPS. Dalam pembersihan itu, kami minta badan adhoc untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran Bawaslu,” imbuhnya. (Ali Subchi)