LAK Jakarta Buka Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol

Tak Berkategori110 Dilihat
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) Jakarta, Zentoni, SH, MH menerima langsung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas atau mencicil unit kavling Bukit Swiss Jonggol, (Foto : Ist)

INILAHONLINE.COM, JAKARTA –  Dengan banyaknya pengaduan dari masyarakat selaku konsumen pembelian property yang mangkrak, membuat Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) membuka Posko Pengaduan.

Terhitung hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, LAK Jakarta dibawah komando Zentoni, SH, MH selaku Direktur Eksekutif LAK Jakarta membukam Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol, Kabuoaten Bogor.

Menurut Zentoni, pihaknya telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Bukit Swiss Jonggol. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil unit kavling Bukit Swiss Jonggol yang dipasarkan oleh PT. Momentum Indonesia Mendunia (MIM)

“Hingga saat ini para konsumen belum mendapatkan surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli dan Sertifkat Hak Milik,” ujar Zentoni

Zentoni menduga PT. MIM selaku developer Bukit Swiss Jonggol ini yang tidak kunjung melakukan serah terima surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli dan Sertifkat Hak Milik kepada para konsumen adalah adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Direktur Eksekutif Lembaga ADvokasi Konsumen (LAK) Jakarta, Zentoni, SH, MH. (Foto : Ist)

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” tandasnya.

Lebih lanjut Zentoni mengatakan, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Bukit Swiss Jonggol agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LAK Jakarta dengan meghubungi hotline nomor 081317422079 yang beralamat kantor di Gedung Tranka Lt. 3 Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan,” ungkapnya

Selanjutnya Zentoni mengatakan, para konsumen secara bersama-sama akan mengajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indoesia. “Jika dibiarkan maka para konsumen yang sangat dirugikan, “ pungkasnya. (PH)