INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Praktisi Hukum, Abdul Rachman, SH menilai penasehat hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Haryanto Chandra berusaha mengaburkan substansi Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan yang dituntutkan kepada kliennya.
Hal ini terlihat jelas setelah melihat sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar, Kamis (22/11) hari ini.
Menurut Rachman, jalannya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Maringan Sitompul, S.H, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar, SH, tersebut sangat baik.
“Tapi apa yang dibangun penasehat hukum terdakwa untuk membela kliennya tidak akan secara langsung mematahkan dakwaan Jaksa dengan Pasal 263 tentang pemalsuan. Dalam pasal itu, barang siapa memalsukan dokumen sehingga menimbulkan suatu hak atau menguntungkan seseorang…Harusnya penasehat hukum fokus ke situ,” ujarnya.
Namun, lanjut Rachman, penasehat hukum Haryanto malah membahas masalah kwitansi yang bukan substansi dalam kasus ini. Sebab untuk pembuktiannya, masalah kwitansi tersebut masuk dalam persidangan perdata.
“Kwitansi tidak ada relevansi-nya dalam pemalsuan tanda tangan ini. Saya sangat yakin hakim telah membangun kesimpulan bahwa terdakwa ini, memang sangat kena pasal (263) itu dengan tuntutan 6 tahun penjara,” tegasnya.
(Badar)