Mendagri Ingatkan Anggota DPRD Kota Malang, Hindari Tindakan Korupsi

Jawa Timur, Politik693 Dilihat

INILAHONLINE.COM, MALANG – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengingatkan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang yang baru saja dilantik, untuk memahami area-area rawan korupsi supaya terhindar dari tindak pidana yang telah menjerat 41 tersangka.

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo mengatakan bahwa, para DPRD Kota Malang seharusnya merupakan mitra sejajar pemerintah daerah yang saling mengisi, mengawasi, mengoreksi, serta sama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan harus menghindari tindakan-tindakan korupsi.

“Marilah kita saling mengingatkan, pahami area rawan korupsi. Karena jika sampai terjadi lagi, yang rugi adalah diri kita, keluarga, partai politik, dan masyarakat,” kata Tjahyo seusai menghadiri proses Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Malang Masa Keanggotaan 2014-2019, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/9/2018).

Tjahyo menambahkan, beberapa area yang rawan tidak pidana korupsi tersebut antara lain menyangkut perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, retribusi pajak, dan menyangkut pengadaan barang dan jasa. Area-area tersebut harus sangat dipahami supaya bisa terhindar dari tindak pidana korupsi.

Menurut Tjahyo, sesungguhnya dalam sistem, pengawasan, dan pencegahan saat ini terbilang cukup baik. Namun, terkait dengan tindak pidana korupsi, semua dikembalikan ke masing-masing pribadi karena hal tersebut menyangkut integritas masing-masing anggota DPRD khususnya Kota Malang.

“Secara sistem semua sudah bagus, pengawasan juga bagus, pencegahan bagus. Semua kembali ke diri kita,” ujar Tjahyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status 41 orang anggota DPRD Kota Malang saat itu menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Tjahyo menambahkan, apa yang terjadi di Kota Malang tersebut merupakan yang pertama kali di Indonesia, dimana suatu lembaga lumpuh dan tidak memenuhi kuorum akibat hampir semua anggotanya terjerat dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Baru pertama kali ini terjadi dalam jumlah yang begitu besar, sampai tidak bisa memenuhi kuorum dalam sebuah lembaga legislatif yang ada,” ujar Tjahyo.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut menjerat sebanyak 41 orang tersangka. Dari total jumlah tersangka tersebut, ditetapkan secara bertahap oleh KPK. Pada tahap awal, ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.

Kemudian, pada tahap ketiga KPK menetapkan sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang saat itu, menjadi tersangka. Dengan kondisi tersebut, tersisa lima orang anggota DPRD Kota Malang, yang tidak dapat melakukan paripurna karena tidak memenuhi kuorum.(Dodik/ant)