Mendikbud Berikan Arahan Fleksibilitas Penggunaan BOS dan BOP PAUD Guna Mendukung Pembelajaran Dari Rumah Selama Pandemi Covid-19

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevisi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020) tentang Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di rumah selama masa pandemi Covid-19 termasuk untuk pembelian pulsa bagi guru dan siswa.

Kebijakan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kegiatan bincang sore Penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan di masa Pandemi Covid-19 bersama media massa yang digelar pada Rabu(15/4) melalui aplikasi video konferensi.

Menurut Mendikbud, pemberiaan kebijakan mengenai fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

“Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,” ujar Mendikbud

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

“Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar,” tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (17/4/2020)

 

Masih kata Hamid, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

“Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,” terangnya.

Selain itu, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen menambahkan bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

“Alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda. Menyoal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring,” jelas Hamid

Lebih lanjut, Hamid Muhammad menjelaskan, adapun mengenai kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah, sehingga kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Benyamin Lola menyampaikan bahwa siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020. Proses pembelajaran secara daring sudah berjalan beberapa sekolah yang ada di Kota Kupang. Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Di antaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring) di mana materi diunduh dan dipersiapkan kemudian dikirim melalui media yang ada. Kemudian pembelajaran dengan memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.

“ Namun salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk kouta data internet. Syukurlah ada perubahan Juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Mendikbud. Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar persoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru,” ujarnya.

Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI dipandang Bunyamin sebagai suatu jalan keluar yang sangat baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus karena wabah Covid-19. Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari masyarakat.

(Humas Kemendikbud/Red)