Menteri ATR/Kepala BPN Buka Sarasehan di Semarang

Jawa Tengah, Nasional382 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil membuka sarasehan dengan tema “Informasi Geospasial Desa/Kelurahan Dalam Mendukung Pembangunan di Jawa Tengah” di Hotel Patra Jasa, Semarang, Jum’at (2/11).

Dalam sambutannya, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dapat menunjang kepastian pertanahan. Ia mengatakan juga hal ini perlu dikerjakan untuk menghindari tumpang tindih tanah. Di mana-mana terjadi tumpang tindih tanah, itu dikarenakan kita tidak tahu di mana batasnya.

“Dengan one map policy, dapat menghindari hal tersebut sehingga status, kegunaan tanah serta batas tanah menjadi jelas,” kata Sofyan A. Djalil.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan jika status dan kegunaan tanah serta batas-batasnya jelas maka dengan begitu kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dengan mudah kita laksanakan. Ia mencontohkan bahwa banyak kebijakan pertanahan di luar negeri sudah menjamin kemakmuran rakyatnya.

“Di Taiwan, usai revolusi, seluruh tanah-tanah masyarakat diikutkan dalam land reform , didaftarkan dan ditata ulang sehingga merata kepemilikan tanahnya,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Di Indonesia tahun 1960 sudah mulai menata dengan kehadiran Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA.

“Namun kebijakan mengenai pertanahan tidak ditata dengan baik,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan yang sama, telah ditandatangani penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pangdam IV/Diponegoro dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta serta Perjanjian Kerja Sama mengenai Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan antara Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kota Magelang, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Sukoharjo.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Panglima Daerah Militer (Pangdam) serta Babinsa, Sekretaris Daerah atas ditandatanganinya perjanjian ini,” kata Sofyan A. Djalil.

“Ke depan kita akan berbicara dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri supaya dana desa dapat digunakan untuk menata pertanahan di desa agar masyarakat yang memiliki tanah dapat memperoleh manfaatnya,” pungkasnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar