INILAHONLINE.COM, BOOJONG KONENG – Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai penggusuran yang dilakukan PT. Sentul City terhadap rumah warga asli Bojong Koneng, hal itu tidak benar. Karena yang dibuldozer adalah bangunan “warga pendatang” yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah. Demikian dikatakan Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho kepada media, Senin (4/10/2021)
“Dalam hal ini yang kami kejar selama ini adalah pihak pendatang tersebut yang kemudian mendirikan bangunan liar di atas tanah bersertipikat HGB milik Sentul City,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tidak membuldozer rumah warga asli Bojong Koneng, melainkan “warga pendatang” yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah. Dalam hal ini yang dikejar pihaknya selama ini adalah pihak pendatang tersebut yang kemudian mendirikan bangunan liar di atas tanah bersertipikat HGB milik Sentul City.
“Kami tegaskan, bahwa kami tidak membuldozer rumah warga asli Bojong Koneng, yang kami kejar adalah warga pendatang yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah dan mereka mendirikan bangunan liar di atas tanah kami,” ungkapnya.
Deavid mengatakan, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengirim surat kepada PT Sentul City perihal mengenai permintaan penghentian penggusuran sementara terhadap bangunan yang berada dilokasi sengketa, namun penggusuran tetap dilakukan.
“Kami mengakui bahwasanya pihaknya memang telah mendapatkan surat permintaan tersebut dari Pemkab Bogor. Selain itu, bahwa penataan lahan di Kampung Gunung Batu Kidul, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor juga sudah melalui koordinasi pengurus RT, RW, dan perangkat desa setempat,” terangnya.
Lebih lanjut David mengatakan, kalaupun ada wraga pendatang yang menduduki lokasi lahan milik Sentul City yang mengklaim dirinya mendapatkan dukungan warga kampung setempat, shingga pihaknya menduga ada pihak lain yang bermain. Oleh karena itu, David mengaku heran dengan penolakan yang datang dari warga kampung yang disinyalir berasal dari oknum warga Gunung Batu Babakan.
“Di mana kami bahkan belum sama sekali melakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik kami di kampung tersebut. Ada apa ini? Harus diusut tuntas,” imbuh David yang juga seorang Jurnalis tersebut.
Tetap Digusur
PT Sentul City terus melakukan penggusuran paksa di lahan sengketa antara PT Sentul City Tbk dengan Warga Bojong Koneng Bogor. Pasalnya, Sentul City berdalih bahwa penggusuran hanya dilakukan kepada warga pendatang yang mendirikan bangunan liar tanpa kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdiri diatas lahannya yang sudah bersertipikat HGB
Dalam kegiatan penggusuran yang dilakukan oleh PT Sentul City itu, sejumlah pekerja yang dikerahkan oleh Subkontraktor Sentul City terlihat masih membuka lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (4/10) Siang.
Menurut pantauan wartawan di lokasi, sedikitnya ada empat alat berat jenis ekskavator dan dua alat berat jenis buldozer yang sedang melakukan pembukaan lahan di atas tanah sengketa tersebut. Sejumlah massa juga nampak berjaga di bibir (pinggir-red) jalan yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembukaan lahan tersebut.
Menurut Ketua RT02/RW11 Desa Bojong Koneng, Hazarul Hazwar, upaya penggusuran memang masih kerap dilakukan oleh Sentul City di atas lahan yang sedang dalam proses sengketa. Upaya penggusuran terbaru, dilakukan di atas tanah milik warga bernama Sudianto dengan luas tanah sekitar 6 hektar.
Atas pembukaan lahan yang dilakukan oleh Sentul City itu, sehingga langkah penggusuran ini yang lantas memantik emosi warga setempat hingga berujung pada perusakan kantor Desa Bojong Koneng, pada Sabtu (2/10) Siang. “Itu spontanitas warga karena coba minta perlindungan dari desa agar kegiatan penggusuran dihentikan namun tidak ada respon,” jelasnya kepada wartawan, Senin (4/10).
Selain itu, Hazarul juga menampik akan adanya upaya komunikasi yang dilakukan oleh Sentul City sebelum melakukan penggusuran. Menurutnya, dalam setiap upaya penggusuran yang dilakukan, pihak Sentul City hanya menaruh sejumlah massa guna mengamankan kegiatan tersebut.
Hal senada juga dikatakan Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng Nafirdo Ricky yang menyatakan, tidak ada upaya komunikasi yang dilakukan oleh Sentul City dalam proses penggusuran paksa. Padahal selama ini pihaknya selalu berupaya membuka komunikasi dengan Sentul City. Namun menurutnya, langkah tersebut justru tidak direspons pihak Sentul City. “Mereka ujug-ujug selalu begitu. Selalu eksekusi di lapangan dengan jumlah orang yang semakin banyak,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengaku, pihaknya juga telah meminta agar Sentul City dapat mengedepankan upaya musyawarah kepada warga setempat dalam proses pembebasan lahan miliknya tersebut.
Hal tersebut diminta oleh Pemkab agar konflik di lapangan antara Sentul City dengan Warga Desa Bojong Koneng tidak lagi terulang.
“Kita mengimbau kepada pihak Sentul City untuk lebih mengedepankan musyawarah mufakat di lapangan. Jangan sampai terjadi bentrok di lapangan seperti kemarin,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/10) lalu.
Apabila upaya musyawarah tersebut masih tidak membuahkan hasil, Eko juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat di dalamnya dapat menempuh jalur hukum. Selain itu, ia berharap agar kasus sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan dengan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kalau misalkan secara musyawarah tidak ditemukan titik temu, maka ada jalur hukum yang bisa menyelesaikan masalah itu,” ujarnya.
Dalam proses penggusuran, Eko mengatakan, pihaknya juga telah meminta agar Sentul City tidak melakukannya sendirian. Ia mendesak Sentul City turut berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dalam proses pembongkaran dan penertiban di atas lahan yang diklaim. (PH)
Komentar