INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Opera Patuh Jaya 2023 akan digelar selama 14 hari mulai hari ini Senin 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 mendatang. Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sambutannya saat apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2023 meminta jajarannya bertindak simpatik dan humanis.
“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis,” ujar Karyoto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (10/7/2023).
Karyoto menyampaikan, tema utama dari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 yakni patuh dan tertib berlalu lintas merupakan cermin moralitas bangsa, yang menjadi suatu visi yang besar dan suatu tantangan yang tidak mudah.
Ribuan personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023 adalah personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, hingga Dewan Transportasi DKI Jakarta.
“Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas,” jelasnya.
Karyoto menambahkan, dengan proses penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang baik diharapkan kedisiplinan masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas kembali.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggaaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.
Polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Latif meminta masyarakat mentaati segala aturan dalam berlalu lintas. Hal itu demi keselamatan semua pihak.
“Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” tandasnya.(NTMCPOLRI)