Panitia Lelang Satker UP Pelabuhan Sarmi Kemenhub RI Diduga Curang

DKI Jakarta1066 Dilihat

Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sarmi, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, dinilai tidak mempunyai kompetensi dalam melakukan evaluasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP), Nathanael Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (2/5). Menurutnya tender yang dilakukan oleh unit tersebut tidak profesional dan penuh rekayasa.

“Kita ikut tender Penyelesaian Trastle dan Dermaga Pelabuhan Sarmi. Berkas lengkap, tapi dikalahkan oleh panitia ULP dengan alasan mengada-ada dan tidak punya kompetensi,” ujarnya.

PT MKP kalah karena dianggap tidak melampirkan surat pernyataan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. Lalu tidak melampirkan surat pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam. Selain itu tenaga ahli dan tenaga teknis tidak lengkap. Dan tidak mencantumkan kapasitas/speksifikasi peralatan yang dipersyaratkan.

Menurut Nathanael, padahal perusahaannya telah lulus evaluasi administrasi dan diketahui bahwa memiliki penawaran yang terendah. Namun tetap kalah, dan yang dimenangkan adalah PT Lalanta Waya.

“Sepertinya mereka sudah punya ‘jagoan’ yang wajib menang. Itu namanya Michael, selalu membawa nama salah satu pejabat di Kementerian Perhubungan,” ucapnya.

Dari informasi yang diperoleh Nathanael, Michael sendiri merupakan ‘pemain’ dalam tender-tender yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan. Nama perusahaan yang diikutsertakan dalam tender pun kerap berbeda-beda.

“Itu tidak mempunyai PT yang tetap, setiap yang didapat (tender) di Sub lagi. Tidak profesional tetapi tetap dibela beberapa pejabat. Panitia ketakutan, karena apabila tidak mengikuti diancam akan dimutasi, non job kan,” ungkapnya.

Untuk itu, PT MKP akan segera mengirimkan surat sanggahan kepada Kementerian Perhubungan RI terkait lelang tersebut. Selain itu, PT MKP akan melaporkan kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (3/5) besok.

“Evaluasi saya lulus, dan harga lebih rendah, tapi yang menang itu harga tertinggi. Kalau mereka fair, pasti berkas saya terbaik, makanya saya berani gugat ke PTUN. Saya ingin fakta persidangan berkas itu dibuka atas perintah hakim nanti,” tegasnya.

Paket Penyelesaian Trastle dan Dermaga Pelabuhan Sarmi sendiri memiliki pagu anggaran Rp 18.070.244.000 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 16.263.218.175,29. Penawaran PT MKP untuk paket proyek ini Rp 14.800.000.000, sementara penawaran PT Lalanta Waya Rp 15.450.059.311,85. Dan setelah melalui negosiasi, PT Lalanta Waya berhasil mendapatkan nilai kontrak Rp 15.450.000.000.