Pasca Dilantik Jadi Sekda Pemkab Bogor, Ajat Gelar Sosialisasi Program Pemutihan PKB dan BN Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Tak Berkategori118 Dilihat
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, AJat Rochmat Jatnika ketika memberi arahan kepada jajaran perangkat daera dalam kegiatan sosialisasi program pemutihaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Balik Nama (BN) kepemilikan kendaraan, khusunya di wilayah Kabupaten Bogor untuk tahun 2024.

INILAHONLINE.COM, CIBINONG – Pasca dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada Jumat (11/10),  Ajat Rochmat Jatnika lansung bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sosialisasi program pemutihaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Balik Nama (BN) kepemilikan kendaraan, khusunya di wilayah Kabupaten Bogor untuk tahun 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Sekda Kabupaten Bogor minta seluruh kepala perangkat kepala daerah, camat, kepala desa, lurah, dan jajaran pemerintah Kabupaten Bogor lainnya turut aktif sosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program tersebut.

Hal itu dikatakan Ajat, saat membuka acara Sosialisasi Program Pemutihan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bogor. Acara dilaksanakan di Auditorium Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Cibinong, Kamis (17/10/2024).

Hadir secara virtual Plh. Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Perwakilan PT. Jasa Raharja, Pimpinan Cabang BJB Cibinong, perwakilan Kasat Lantas Polres Bogor, perwakilan Camat, Kepala Desa, Lurah se-Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Lebih lanjut Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan PKB dan BBNKB untuk periode pembayaran 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024. Sebagai dukungan terhadap program tersebut, Pemkab Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor tentang program pemutihan PKB dan BBNKB tahun 2024.

Acara kegiatan sosialisasi program pemutihaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Balik Nama (BN) kepemilikan kendaraan dilaksanakan di Auditorium Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Cibinong, Kamis (17/10/2024).

“Dengan diterbitkannya SE Bupati ini, maka secara aktif kita mensosialisasikan program tersebut melalui videotron, banner, leaflet, dan kegiatan sosialisasi yang terus dilaksanakan secara massif,” ujar mantan Kepala DPKPP dan Bappdalitbang Kabupaten Bogor tersebut. 

Menurutnya, dirinya meminta kepada seluruh kepala perangkat kepala daerah, camat, kepala desa, atau lurah beserta jajarannya, turut mensosialisasikan program ini kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini, serta dapat menjadi contoh teladan taat membayar pajak.

“Pemerintah daerah berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak serta berupaya memberikan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat,” tandasnya.

Ajat juga berharap, pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini akan menguatkan semangat kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan Pemkab Bogor, instansi vertikal, serta masyarakat Kabupaten Bogor.

“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat termasuk aparatur pemerintahan untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap perpajakan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dalam rangkaberkontribusi dalam pembangunan daerah. (Piya Hadi)