Pasca Gempa, BPBD Provinsi Jabar Prioritaskan Penanganan Bencana

Daerah414 Dilihat

InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Pasca kejadian bencana gempa bumi di Tasikmalaya pada Jumat, 15 Desember 2017 lalu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Provinsi Jawa Barat mengambil langkah prioritas dalam penangangan bencana gempa.

Kejadian itu, berdampak pada 9 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar.

Kepala BPBD Jabar, Dicky Saromi menjelaskan, yang segera dilakukan adalah penambahan logistik oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terutama di empat Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Tanggap Darurat-nya sebagai penambahan logistik dari yang telah diberikan oleh BPBD Provinsi Jawa Barat sebelumnya maupun atas dasar ketersediaan di gudang BPBD Kabupaten/Kota dimaksud.

“Penggunaan logistik ini diperuntukkan bagi Posko yang ada di masing-masing BPBD kabupaten/Kota serta Posko Pengungsian yang ada di Kabupaten Ciamis dalam hal ini di Kecamatan Pamarican,”kata Dicky kepada wartawan di Bandung, Senin (18/12/2017).

Selain penambahan logistik telah dibantu pula oleh BNPB kepada keempat Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Dana Operasional selama Tanggap Darurat masing-masing sebesar Rp250 juta, dengan prioritas penanganan berupa perbaikan pemukiman yang rusak akan dipenuhi melalui bantuan stimulan dana dari Pemerintah Pusat dengan masing-masing daerah yang telah menetapkan SK Tanggap Darurat terlebih dahulu melakukan verifikasi yang valid secara by name by address (CPCL) dan di SK-kan oleh Kepala Daerah masing-masing.

“Langkah ini harus ditempuh sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana serta untuk menjamin terhadap kejelasan jumlah bantuan maupun siapa penerimanya,”papar Diki

Selanjutnya, setiap daerah dapat menentukan besaran rupiah untuk bantuan stimulan tersebut pada masing-masing klasifikasi tingkat kerusakan rumah seperti rusak berat, rusak sedang, rusak ringan dengan melibatkan instansi terkait.

Dicky menambahkan, dana stimulan ini diharapkan dapat dipenuhi seluruhnya oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan jumlah kerusakan pada tahun 2018. Sedangkan, apabila ada kerusakan sarana prasarana umum akan dilakukan melalui dana rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Bilamana masih kurang, maka diarahkan untuk dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota terkait yang telah menetapkan status Tanggap Darurat bencana,”pungkasnya (Hilda)