Pemkab Bogor Gelar Bintek Dana Hibah

Nasional620 Dilihat

InilahOnline.com (Cibinong) – Sebagai salah satu bentuk upaya untuk mengoptimalisasikan pelaksanaan kebijakan bidang kesejahteraan rakyat tahun 2017 di Kabupaten Bogor dan meningkatkan pengetahuan teknis pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial dengan baik dan benar, Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) bantuan hibah lembaga dan sarana keagamaan tingkat Kabupaten Bogor, di Gedung PUSDAI Kabupaten Bogor, Selasa (11/4).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial” diikuti 600 peserta yang terdiri dari Kaur Kesra Desa Se-Kabupaten Bogor sebanyak 416 orang, Kasi Kesra Kelurahan Se-Kabupaten Bogor sebanyak 19 orang, serta unsur badan dan lembaga serta ormas bidang keagamaan sebanyak 165 orang.

Asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Burhanudin membuka secara langsung kegiatan tersebut mengungkapkan, sebagi salah satu instrumen penting dalam pemberdayaan dan pengembangan sarana dan prasarana keagamaan, bantuan hibah memiliki prosedur tersendiri yang harus ditaati demi terciptanya optimalisasi pendayagunaannya, dimulai sejak penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan hingga pelaporannya.

“Pemerintah Kabupaten Bogor telah menjabarkan ketentuan tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati nomor 16 tahun 2016 yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD”, jelas Burhanudin.

Lebih lanjut Burhan menambahkan, mekanisme pemberian hibah memiliki mata rantai yang panjang, mulai dari adanya proposal permohonan, verifikasi dan evaluasi oleh desa/kelurahan, kecamatan dan SKPD terkait, pengajuan rekomendasi terhadap tim anggaran pemerintah daerah, penyusunan surat kepurtusan tentang daftar calon penerima hibah, penyusunan daftar penerima hibah dalam KUA PPAS, kemudian dibahas dalam perda APBD dan penjabarannya serta dianggarkan dalam APBD sesuai siklus alur perencanaan yang tepat dan baik.

“Setiap calon penerima dan calon lokasi yang akan dibantu, baik melalui mekanisme terencana yang telah masuk dalam daftar KUA/PPAS, maupun yang tidak terencana harus disosialisasikan dengan baik sehingga tim yang ditunjuk dan para calon penerima memahami betul aspek tekni, aspek administrasi dan aspek yuridis terkait hibah dan bantuan sosial”, tegas Burhanudin.

Sementara itu, terkait besarnya manfaat kegiatan ini bagi pencapaian tujuan peningkatan kesejahteraan sosial secara menyeluruh, Burhan berharap agar kegiatan bimbingan teknis bantuan dana hibah sarana dan prasarana keagamaan ini dapat memberikan jawaban langsung dari pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan para narasumber lainnya sehingga mekanisme pemberian hibah di Kbupaten Bogor dapat dilaksanakan tanpa menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Agung/Diskominfo)