Pemohon SKCK di Polres Bogor Meningkat, Ini Persyaratan Pembuatan SKCK

Berita, Hukkrim, Megapolitan1048 Dilihat

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Sudah sepekan Pelayanan E-SKCK Polres Bogor dipadati Masyarakat Pemohon SKCK, Sebagian Besar dari Pemohon yaitu untuk melengkapi Berkas Persyaratan Administrasi CPNS. Rabu, (26/9/2018).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

PERSYARATAN Pembuatan SKCK :

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

3. Fotocopy Akte Kelahiran / Kenal Lahir.

4. PAS Foto Berukuran 4×6 Sebanyak 6 Lembar (Latar Belakang Merah)

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di Kantor Kepolisian, dan Melakukan Pengambilan Sidik Jari Oleh Petugas Kepolisian.

Untuk biaya yang dikenakan sesuai dengan Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu Rp. 30.000,-. SKCK untuk keperluan Administrasi CPNS tidak diterbitkan di POLSEK melainkan di terbitkan di POLRES sesuai dengan Domisili KTP.

(Humas Polres Bogor)

banner 521x10

Komentar