INILAHONLINE.COM, CIBINONG
Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pengda Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bogor menggelar acara Halal Bihalal, Kamis (4/6) di Gedung Serbaguna I Pemkab Bogor, Cibinong.
Sedikitnya 220 peserta yang uturt hadi diacara Halal Bihalal tersebut berlangsung meriah dan hikmad. Selain berbagai acara seremonial juga ditampilkan diskusi hukum bertajuk “bincang-bincang dengan pembicara Prof Dr Rosa Agustina, Guru Besar FH UI Bidang Hukum Perdata” dengan nara sumber lainnya dari Sekretaris Dinas (Sekdis) Catatan Sipil Kabupaten Bogor, Ahmad Sofyan.
Ketua panitia Srihani mengatakan, pertemuan ini menjadi langkah konsolidasi dan penguatan kinerja para profesi notaris PPAT se Kabupaten Bogor. “Kami akui tantangan dimasa depan begitu komplek, sehingga profesi kenotariatan maupun PPAT tidak bisa berleha leha. Artinya profesi kami,dituntut untuk bisa menjawab tantangan jaman,” ujarnya.
Selain itu, Srihani yang didampingi panitia Susiawaty Anwary dan Leny Daysastry juga menjelaskan, bahwa pihaknya mengakui ada sejumlah tantangan dalam meningkatkan kemampuan dan keilmuan kenotariatan para notaris dan PPAT, khusunya para anggota INI dan IPPAT di Kabupaten Bogor.
“Peningkatan profesionalisme kami tidak bisa ditawar tawar lagi, karena tantangan dan kompleksitas profesi Notaris/PPAT memerlukan pemahamam dan pengetahuan dalam melakukan prkatek profesi secara profesional, beretika dan berintegritas,” tandasnya.
Rosa Agustina yang tampil sebagai pembicaea dalam diskusi tersebut, memaparkan perihal Pengaturan harta benda dalam perkawinan. Bahwa perkawinan sudah tercantum dalam pasal 28 B Ayat 1 UUD RI. Dia menyatakan, soal hak dan kewajiban kepemilikan harta benda ada tercantum dalam pasal 35 UU perkawinan.
“Disini ada dua harta yaitu harta bersama dan harta bawaan.Terkait harta bersama diatur pasal 36 UU perkawinan. Putusan MK NO 69/PUU-XIII/2016,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Catatan Sipil (Didsukcapil) Kabupaten Bogor, Ahmad Sofyan mengatakan, pihaknya hanya melayani secara administratif yaitu petugas pencatat soal teknis sudah ada pada pihak notaris.
“Kami hanya mendokumentasikan perjanjian perkawinan, karena bila terjadi perkara maka kita mempunyai datanya,” katanya.
Menurut Sofyan, banyak warga kita non muslim menikah secara adat gereja atau pure dan tidak melapor ke Dukcapil tapi ketika ada masalah baru mereka melapor. Padahal mereka ini bisa dicatat pada dinas bila ada pengantar dari pengurus gereja/klenteng atau lainnya dan juga harus menyertakan KTP dan atau sejenis dan saksi saksi serta membuat riwayat perkawinan yang bersangkutan.
(Basir)