Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018

Megapolitan, Politik448 Dilihat

InilahOnline.com (Cibinong-Kab Bogor) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor mengumumkan tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018.

Dalam surat pengumuman bernomor 557/PP.05.3-PU/3201/KPU-Kab/X/2017 yang ditandatangani ketua KPU Kabupaten Bogor, H. Haryanto Surbakti, SH, diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang berminat mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 215.731 (dua ratus lima belas ribu tujuh ratus tiga puluh satu) dukungan dan tersebar di lebih dari 20 (dua puluh) Kecamatan Se-Kabupaten Bogor sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 10/HK.03.01-Kpt/3201/Kab/IX/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018.

Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan diberi waktu lima hari untuk menyerahkan dokumen, yakni dimulai pada tanggal 25 sampai dengan 29 November 2017 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman No. 35 Cibinong Kabupaten Bogor.

Berikut Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018.